BelajarDariRumah cover

Mengajak lebih banyak orang untuk ikut berbagi metode pembelajaran secara kreatif

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan syarat dan mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020). Untuk satuan pendidikan yang berada di zona kuning, zona oranye, dan zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sehingga, 429 kota/kabupaten di Indonesia dilarang membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di tengah masa pandemi Covid-19 ini. Para guru dan peserta didik kembali harus terus beradaptasi dengan pembelajaran menggunakan sistem daring. Belajar dari rumah bukan berarti 100 persen diterapkan menggunakan sistem daring. Pengumpulan tugas atau kegiatan belajar mengajar (KBM) pun bisa dilakukan dengan cara lain. Selain itu, dengan aneka sistem pembelajaran akan bisa dipetakan jenis pembelajaran yang cocok atau tidak cocok. Melalui kampanye #BelajardariRumah, kami ingin mengajak semua orang menemukan dan berbagi metode pembelajaran secara kreatif, sehingga proses pendidikan tetap berjalan dengan baik meskipun dengan penuh keterbatasan.