Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk peduli akan pentingnya pemberantasan buta aksara
Pendidikan merupakan hak dasar manusia. Sesuai dengan yang disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2006 Bab IV Pasal 5 Ayat 1 “Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” dan Pasal 5 Ayat 5 “Setiap warga Negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat”. Namun hal ini tidak berlaku untuk masyarakat adat. Menurut catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), ada sekitar 3,2 juta masyarakat yang tinggal di kawasan hutan lindung dan konservasi, dan 1/3 dari jumlah tersebut masih buta aksara.
Kondisi tersebut pada akhirnya mengakibatkan kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakberdayaan pada masyarakat adat. Sehingga pendidikan yang diharapkan mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan hidup ternyata belum mampu dinikmati, khususnya bagi masyarakat yang berada di daerah terpencil seperti masyarakat adat.
SEAD (Sobat Eksplorasi Anak Dalam) Jambi merupakan salah satu komunitas yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan untuk peningkatan hidup serta pendidikan masyarakat adat terpencil yang ada di Provinsi Jambi yaitu Suku Anak Dalam (SAD). Sebagai komunitas yang sedang berupaya untuk memperjuangkan hak-hak pendidikan bagi masyarakat adat terpencil yaitu SAD, kami ingin mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk peduli akan pentingnya pemberantasan buta aksara pada masyarakat adat terpencil seperti SAD melalui kampanye #PeduliSAD dalam rangka memperingati Hari Aksara Internasional ke-55 tahun ini.
