Aksi FCTC Untuk Indonesia
Tahukah anda? Bahwa Indonesia merupakan satu-satunya Negara di Asia yang belum Aksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). FCTC sendiri berisi aturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.
Dan saat ini Iklan rokok bisa dijumpai dimana saja ditelevisi, media cetak, dijalan, di toko/warung, dll. Faktanya 48% Remaja terpengaruh iklan rokok untuk memulai merokok (Sumber : Komnaspa,2007) dan lebih dari 30% Anak Indonesia merokok sebelum usia 10 tahun (Sumber : GYTS 2009). Selain itu Industri rokok mengeluarkan dana sampai 11.9 Triliyun Rupiah untuk iklan, promosi, dan sponsor rokok. Agar mereka mendapatkan perokok pengganti yang akan melanjutkan bisnis mereka ( Sumber : Balitbangkes Kemenkes, 2010)
