Lalu bagaimana menurut anda?
UU Pilkada saat ini sedang menjadi kontroversi. Hal ini dikarenakan isi dari undang-undang tersebut yang memicu perdebatan. Salah satu poin utama dalam undang-undang tersebut adalah menyatakan Kepala Daerah akan dipilih oleh DPRD saja. Hak rakyat untuk memilih langsung siapa kepala daerahnya sudah tidak lagi diberikan.
Lalu bagaimana menurut anda? Apakah anda setuju dengan UU Pilkada ini, atau tidak. Anda bisa menunjukan dukungan anda dengan mengupload foto anda dengan jempol menghadap keatas sebagai wujud kesetujuan anda terhadap UU Pilkada ini. Atau anda bisa mengupload foto anda dengan jempol menghadap kebawah sebagai wujud ketidaksetujuan anda terhadap UU Pilkada ini. Foto bisa anda upload dengan memilih salah satu dari 3 cara dibawah ini:
- Website: Register di www.campaign.com, dan pilih campaign UUPilkada
- WhatsApp: Upload foto ke nomor +62-813-666-666-90 dengan menyertakan data diri dalam format: UUPilkada, Nama, Email, DeskripsiFoto
- Email: Kirim fotomu ke email [email protected] dan menyertakan Nama, Email, DeskripsiFoto. Dengan subjek email UUPilkada
Sertakan juga alasan mengapa anda pro atau kontra dengan Undang Undang Pilkada tersebut.
