duapohonlebihbaik cover

sensus lingkungan hidup bertujuan untuk menambah fungsi ruang terbuka hijau di permukiman padat kota

Program sensus lingkungan hidup merupakan program lingkungan terpadu yang bertujuan untuk menambah ruang terbuka hijau pada permukiman padat kota. adapun yang melatarbelakangi program ini adalah meningkatnya pertambahan penduduk secara signifikan diikuti dengan minimnya keterbatasan lahan menyebabkan porsi ruang terbuka hijau kian menyempit. oleh karena itu, melalui mekanisme ini, diharapkan porsi ruang terbuka hijau dapat bertambah sesuai dengan amanat yang diberikan oleh undang-undang, yakni 30% dari luasan kota. Secara sederhana, mekanisme program ini mensyaratkan adanya kewajiban setiap rumah tangga untuk menyediakan 2-3 jenis pohon sesuai fungsi dan peruntukkannya yakni fungsi ekologis, fungsi ekonomis dan fungsi sosial-budaya. Untuk memaksimalkan berjalannya program ini, nantinya agen pencacah sensus lingkungan hidup yang direkrut dari para pemuda rukun tetangga/rukun warga mencatat setiap pohon yang dipelihara warga mulai dari jumlah kuantitas hingga kualitas pohon yang dipelihara oleh warga. dalam hal ini, apakah pohon tersebut terpelihara dengan terawat, tidak terawat atau kurang terawat. nantinya, setiap warga yang menanam 2-3 jenis pohon dalam keadaan terawat akan diberikan insentif berupa uang, barang sebagai stimulus agar warga semakin giat dalam menambah kapasitas ruang terbuka hijau pada permukiman padat kota. dalam master plan program ini, rencana program sensus lingkungan hidup akan ditargetkan rampung pada 2020 menunggu kesiapan pengadaan bibit pohon dan sumber daya manusia.