upahlayaknasional cover

Cabut pp 78 tahun 2015, berikan upah layak nasional bagi seluruh buruh Indonesia

Adanya peraturan tengan upah buruh dalam PP no 78 tahun 2015 yang isinya mematok kenaikan upah buruh setiap tahun berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau tidak lebih dari 10 akan membuat upah buruh tetap rendah dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup layak kaum buruh. disatu sisi upah buruh didaerah yang satu dengan yang lain berbeda - beda, misalnya upah buruh tahun 2016 di Jakarta 3,1jt, Di Boyolali 1,5 jt, di Cianjur 1,8 jt, di Temanggung 1,1 jt dan didaerah lain.
Jika mengacu pada peraturan kenaikan upah pp78/2015 maka upah tahun 2017 di jakarta hanya akan naik tidak lebih dari 310rb, di boyolali naik 150rb, dicianjur naik 180rb dan ditemanggung naik 110rb padahal harga barang barang kebutuhan pokok hampir sama disetiap daerah dan mengalami kenaikan harga, sehingga kenaika upah 10 tidak akan mampu menjawab kebutuhan hidup layak buruh dan keluarganya.
Bahwa upah buruh di jakarta mencapai 3,1jt adalah hasil perjuangan buruh dijakarta setiap tahun menuntut kenaikan upah yang layak kepada pemerintah, sehingga penting bagi buruh - buruh didaerah lain untuk juga memperjuangkan upah layak karena upah yang layak adalah hak bagi setiap buruh.
Perbedaan upah buruh yang sangat significant ini juga menjadi salah satu alasan pengusaha untuk merelokasi perusahaannya kedaerah yang upah buruhnya lebih rendah sehingga mengakibatkan PHK massal.