#ForABetterWorldID

Issue Talk: Ternyata Hak Digital Termasuk ke dalam HAM! Kamu udah tahu?

profile

campaign

Update

Halo, Changmakers!

Kamu pernah merasa kalau internet itu sudah seperti kebutuhan pokok di kehidupan kita? Kalau nggak ada internet, pasti akan lebih sulit untuk komunikasi dengan banyak orang, mendapatkan informasi dengan cepat, dan lain-lain. Ditambah lagi melihat laporan dari We Are Social 2021, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta dan dalam sehari bisa mengakses internet rata-rata selama 8 jam 52 menit. Lama banget ya ternyata! 


Nah, kamu kalau buka media sosial pasti sering menemukan orang-orang memberikan pendapat tentang banyak hal, membuat konten-konten edukatif kan? Tahu nggak, kalau kegiatan yang kita lakukan di internet sebenarnya masuk ke ranah hak digital dan masuk ke isu  Hak Asasi Manusia (HAM) juga? Kalau belum tahu, yuk, baca terus sampai akhir karena Champ bakal menjelaskan tentang hak digital!

(Sumber: safenet.com)

Kesenjangan akses internet di Indonesia memang masih sangat lebar,karena adanya gap jumlah pengguna internet dari berbagai provinsi di Indonesia. Kita coba lihat dari data Safenet, pengguna internet paling banyak dipegang oleh Jawa Barat dengan total lebih dari 35 juta pengguna. Sedangkan, pengguna internet paling sedikit berada di provinsi Kalimantan Utara dengan total sekitar 600 ribu pengguna. 


Selain adanya ketimpangan dalam mengakses internet, ada pula hak digital dari masyarakat yang nggak terpenuhi, yaitu hak untuk berekspresi. Kalau kamu sekarang searching di internet tentang pelanggaran UU ITE, pasti banyak banget yang keluar. Namun, sayangnya keberadaan UU ITE ini memang masih rawan untuk disalahgunakan, karena memiliki pasal yang berlapis atau pasal karet. Misal masyarakat ingin mengkritik pemerintah, justru bisa saja terkena UU ITE. Sekarang pemerintah sedang dan masih menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk menangani kasus-kasus hak digital di Indonesia. Semoga RUU ini segera selesai ya!


Dari yang Champ sampaikan, bisa disimpulkan, nih, kalau hak digital dari masyarakat Indonesia itu masih buruk dan belum tersebar secara menyeluruh. Champ berharap dengan kamu membaca artikel ini, kamu jadi bisa lebih paham tentang hak digital dan kasih tahu ke temen-temen kamu, kalau hak digital itu juga merupakan hak kita semua. Oleh karena itu, kita sebagai pengguna internet, walaupun kita dilindungi oleh HAM, tapi kita juga tetap harus berhati-hati ya ketika mengakses internet, menyuarakan pendapat! 


image

(Sumber: news.detik.com)

Lalu, hak atas rasa aman itu biasanya kalau kita mau membuat akun yang berisi data pribadi, tapi malah jadi bocor dan dijual di dark web. Setiap platform yang berbasis internet memang harus mengutamakan rasa aman dari pengguna, tapi kita sebagai pengguna juga harus selalu berhati-hati ketika ingin membuat akun-akun yang harus mengisi data pribadi ya! Terakhir, ada hak untuk mengakses informasi yang mengartikan semua masyarakat memiliki hak untuk mengakses situs atau aplikasi yang sudah sesuai dengan peraturan. 


Bagaimana Hak Digital dari Masyarakat Indonesia?

Kalau kita melihat laporan berkala dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), kondisi dari pemenuhan hak digital di Indonesia selama tahun 2020 lalu, menunjukkan kondisi yang semakin menurun dan disebut sebagai otoritarianisme. Selain itu, masih banyak masyarakat Indonesia, salah satunya masyarakat Papua yang mengalami diskriminasi karena mereka kesulitan untuk mendapatkan akses internet karena nggak bisa membeli kartu SIM Card. 


image

image

(Sumber: liputan6.com)

Apa itu Hak Digital dan Apa Kaitannya dengan HAM?

Hak digital atau digital rights merupakan hak kita dalam menjamin agar seluruh masyarakat dari sebuah negara bisa mengakses, menggunakan, membuat dan menyebarluaskan media digital. Pada tahun 2012 sampai 2016, Dewan Hak Asasi Manusia PBB setuju tentang, “hak yang dimiliki seseorang secara offline juga harus dilindungi secara online”. Nah, hal ini yang menandakan bahwa adanya hak-hak untuk online space dan hak asasi manusia juga akan diperluas ke arah dunia maya atau internet.


Sama seperti HAM, hak digital itu melekat dalam kehidupan kita dan menjadi sebuah hal yang penting untuk dipenuhi agar kita bisa melanjutkan aktivitas sehari-hari kita di internet dengan aman dan tentram. Misalnya, kasus salah satu startup Indonesia yang mengalami kebocoran data pengguna. Tentu saja kita sebagai pengguna dari aplikasi akan merasa nggak nyaman dan merasa dirugikan, bukan? 


Terus, Hak Digital Terdiri dari Apa Saja?

Hak digital itu terdiri dari 3 hal, ada hak untuk berekspresi, hak atas rasa aman, dan hak untuk mengakses informasi. Yep, hak untuk berekspresi merupakan hak kebebasan kita akan berpendapat di internet. Tadi Champ juga sudah sempat singgung masalah ini kan? Nah, kebebasan berpendapat itu salah satu akar dari hak digital. 


heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone