#ImpianIndonesia
Di Solo, Buang Sampah Ke Sungai Akan Dipidanakan

impian-indonesia
Update
Pemerintah Kota Pemkot Surakarta kini terus melakukan sosialisasi mengenai wacana ancaman kepada masyarakat yang membuang sampah sembarang ke sungai akan dipidanakan. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan DKP Pemkot Surakarta Hasta Gunawan berupaya keras menghentikan perilaku buang sampah yang dinilai akan merusak lingkungan.Pemidanaan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni pada Perda nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah dan larangan perilaku membuang sampah di sungai. Pemkot akan mempidanakan siapa saja yang terbukti membuang sampah di sungai. Hukuman yang dijatuhkan yakni tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta rupiah. Perilaku membuang sampah sembarangan inilah yang akan dirubah oleh pemerintah sedikit demi sedikit.Selengkapnya: http://kabar24.bisnis.com/read/20160317/78/528929/di-solo-buang-sampah-ke-sungai-bakal-dipidanakan

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga