#ForABetterWorldID
Komisi V Siap Revisi UU Untuk Menampung Angkutan Berbasis Aplikasi

campaign
Update
Komisi V DPR RI siap merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menampung keberadaan transportasi umum berbasis aplikasi. UU yang saat ini dinilai sudah kadaluwarsa, tidak sesuai dengan perkembangan zaman.Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan, pihaknya siap menyambut usulan dari pemerintah jika hendak melakukan revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sambil menunggu revisi UU, Fary meminta untuk sementara waktu penyedia jasa transportasi mematuhi peraturan yang berlaku.Baca Selengkapnya:http://nasional.kompas.com/read/2016/03/23/10481461/DPR.Siap.Revisi.UU.untuk.Tampung.Angkutan.Berbasis.Aplikasi

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga