#ImpianIndonesia

Di Tabanan, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp 50 Juta

profile

impian-indonesia

Update

Pemerintah Kabupaten Tabanan menerbitkan perda yang mengatur masalah sampah sekaligus sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Perda diterbitkan menyusul musibah banjir yang sempat menerpa beberapa wilayah di Tabanan karena drainase mampet akibat dipenuhi sampah.Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan DKP, Wayan Sugatra memaparkan, Perda mengenai sampah tersebut adalah Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perda tersebut mencakup adanya sanksi yang akan dikenakan hukuman kurungan tiga bulan atau denda sebesar-besarnya Rp 50 juta.Selengkapnya: http://regional.kompas.com/read/2016/04/13/06072541/Di.Tabanan.Buang.Sampah.Sembarangan.Kena.Denda.Rp.50.Juta
heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone