#ImpianIndonesia
Di Tabanan, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp 50 Juta

impian-indonesia
Update
Pemerintah Kabupaten Tabanan menerbitkan perda yang mengatur masalah sampah sekaligus sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Perda diterbitkan menyusul musibah banjir yang sempat menerpa beberapa wilayah di Tabanan karena drainase mampet akibat dipenuhi sampah.Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan DKP, Wayan Sugatra memaparkan, Perda mengenai sampah tersebut adalah Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perda tersebut mencakup adanya sanksi yang akan dikenakan hukuman kurungan tiga bulan atau denda sebesar-besarnya Rp 50 juta.Selengkapnya: http://regional.kompas.com/read/2016/04/13/06072541/Di.Tabanan.Buang.Sampah.Sembarangan.Kena.Denda.Rp.50.Juta

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga