#ForABetterWorldID
Aplikasi Transportasi Online Dilarang Adakan Moda Angkutan Sendiri

campaign
Update
Perusahaan teknologi informasi akan dilarang memberikan layanan seperti ojek, selagi ojek masih belum diakui sebagai transportasi umum yang legal. Demikian peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Peraturan ini tidak menyebutkan layanan Go-jek dan GrabBike, yang berarti keberadaannya masih dianggap sebagai angkutan umum illegal.Hal ini tertuang dalam Peraturan nomor 32/2016 tentang jasa transportasi non-rute, yang ditetapkan pada 1 April tetapi mulai berlaku pada 1 oktober. Peraturan ini sekaligus membuat perusahaan seperti Uber dan Grab yang menyatakan dirinya sebagai badan usaha teknologi, hanya dapat bekerja dengan perusahaan transportasi eksternal yang telah terlisensi oleh kementerian.Selengkapnya:http://jakartaglobe.beritasatu.com/news/new-regulation-bars-tech-firms-providing-public-transport/Terintegrasinya teknologi komunikasi dengan transportasi, sangat disukai banyak orang. Namun, sebuah aturan juga diperlukan untuk menertibkan. Ayo sampaikan aspirasimu untuk mendapatkan transportasi publik yang baik. Mulai Kampanyekan sekarang

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga