#ForABetterWorldID

Aplikasi Transportasi Online Dilarang Adakan Moda Angkutan Sendiri

profile

campaign

Update

Perusahaan teknologi informasi akan dilarang memberikan layanan seperti ojek, selagi ojek masih belum diakui sebagai transportasi umum yang legal. Demikian peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Peraturan ini tidak menyebutkan layanan Go-jek dan GrabBike, yang berarti keberadaannya masih dianggap sebagai angkutan umum illegal.Hal ini tertuang dalam Peraturan nomor 32/2016 tentang jasa transportasi non-rute, yang ditetapkan pada 1 April tetapi mulai berlaku pada 1 oktober. Peraturan ini sekaligus membuat perusahaan seperti Uber dan Grab yang menyatakan dirinya sebagai badan usaha teknologi, hanya dapat bekerja dengan perusahaan transportasi eksternal yang telah terlisensi oleh kementerian.Selengkapnya:http://jakartaglobe.beritasatu.com/news/new-regulation-bars-tech-firms-providing-public-transport/Terintegrasinya teknologi komunikasi dengan transportasi, sangat disukai banyak orang. Namun, sebuah aturan juga diperlukan untuk menertibkan. Ayo sampaikan aspirasimu untuk mendapatkan transportasi publik yang baik. Mulai Kampanyekan sekarang
heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone