#ForABetterWorldID
Pemerintah Harus Mengawasi Pembagian THR Buruh

campaign
Update
Penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 6 Yahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya THR, dikritisi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI. Menurut mereka aturan tersebut tidak tegas memberikan sanksi keras bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR pada buruh.Presiden KSPI, Said Iqbal berharap, Permenaker baru dapat memberikan sanksi lebih tegas bagi perusahaan yang sengaja tidak mematuhi kewajiban tersebut. Karena dia menilai banyak perusahaan yang mangkir membayar THR. Dia juga menyampaikan perlu adanya perubahan di Permenaker, tentang proses pemecatan atau PHK menjelang lebaran. Menurutnya ini menjadi modus untuk menghindari pembayaran THR.Selengkapnya:http://bisnis.liputan6.com/read/2488925/buruh-minta-pengusaha-yang-tak-bayar-thr-dipidana-bukan-denda

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga