#ForABetterWorldID
Hiu Paus Boleh Dimanfaatkan Sebagai Potensi Wisata, Asalkan

campaign
Update
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP telah menetapkan hiu paus Rhincodon typus menjadi ikan yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2013. Permen ini diputuskan untuk menjaga kelestarian dan menghindari kepunahan mamalia tersebut.Wisata hiu paus di sini harus dikelola secara bijaksana dan dilakukan sesuai dengan pedoman yang sudah diterbitkan oleh KKP sehingga aktivitas wisata tersebut dapat dilakukan secara lestari dengan tetap memperhatikan aspek konservasi, ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Minggu 15/05.Baca selengkapnya:http://www.greeners.co/berita/hiu-paus-boleh-dimanfaatkan-sebagai-potensi-wisata-asalkan/

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga