#ForABetterWorldID
Mahkamah Konstitusi Terima Permohonan Perlindungan Hutan Adat

campaign
Update
Mahkamah Konstitusi MK menyetujui permohonan perubahan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 tentang kehutanan, yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat AMAN dan dua komunitas adat lainnya, pada Senin 31/5. Beberapa LSM tersebut menuntut keputusan pengadilan untuk mengakui hak-hak masyarakat adat terhadap hutan adat.Dalam SK tersebut, pengadilan memutuskan untuk menghapus kata negara dari hukum pasal 1, poin A, yang sebelumnya berbunyi: Sebuah hutan adalah hutan negara yang terletak di wilayah masyarakat adat. Saat ini ada 15.557 hektar tanah adat yang diakui oleh pemerintah daerah. Sementara itu, AMAN mengklaim ada 84 juta hektar tanah adat yang harus diakui pemerintah.Selengkapnya:http://www.thejakartapost.com/news/2016/05/31/national-scene-ngos-demand-recognition-rights.html

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga