#ForABetterWorldID

Kemdikbud Keluarkan Aturan dan Sanksi Merokok di Sekolah

profile

campaign

Update

Menghilangkan kebiasaan merokok di tengah masyarakat Indonesia tidaklah mudah. Bahkan merokok sudah dilakukan oleh kalangan remaja yang masih berusia sekolah. Untuk menekan angka merokok di kalangan remaja, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud telah mencanangkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015.Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Oleh sebab itu, sekolah wajib memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah. Pihak sekolah juga dilarang melakukan segala bentuk iklan, promosi, dan kerjasama apa pun dengan perusahaan rokok untuk segala kegiatan di dalam sekolah.Baca Selengkapnya:http://news.okezone.com/read/2016/05/30/65/1401267/aturan-dan-sanksi-kemdikbud-soal-merokok-di-sekolah
heart

Hearts

heart

Komentar

Komentar

Done
Download aplikasi Campaign #ForABetterWorld untuk dunia yang lebih baik
Tingkatkan dampak sosialmu dan mari mengubah dunia bersama.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone