#ForABetterWorldID
Ahok Kalah di PTUN Soal Izin Reklamasi Pulau G

campaign
Update
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia KNTI. Pembatalan terkait Surat Keputusan SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang Izin Reklamasi Pulau G.Hakim Adhi Budhi menyatakan, Surat Keputusan SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, dibatalkan atau tidak sah. Nelayan menganggap, izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan.Baca Selengkapnya:http://news.liputan6.com/read/2520086/nelayan-kalahkan-ahok-di-ptun-soal-izin-reklamasi-pulau-g?utm_source=Direct&utm_medium=Headline&utm_campaign=Headline_related_click_1

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga