#ForABetterWorldID

Ahok Kalah di PTUN Soal Izin Reklamasi Pulau G

profile

campaign

Update

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia KNTI. Pembatalan terkait Surat Keputusan SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang Izin Reklamasi Pulau G.Hakim Adhi Budhi menyatakan, Surat Keputusan SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, dibatalkan atau tidak sah. Nelayan menganggap, izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan.Baca Selengkapnya:http://news.liputan6.com/read/2520086/nelayan-kalahkan-ahok-di-ptun-soal-izin-reklamasi-pulau-g?utm_source=Direct&utm_medium=Headline&utm_campaign=Headline_related_click_1
heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone