#ForABetterWorldID
Guru Yang Merokok di Lingkungan Sekolah Akan Dapat Sanksi Dari Mendikbud

campaign
Update
Pemerintah dengan tegas melarang guru hingga kepala sekolah merokok di sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, melalui Permendikbud No 64/2015 pemerintah menyatakan bahwa sekolah harus bebas dari rokok. Peraturan ini dengan tegas menyatakan guru hingga kepala sekolah dilarang meroko di lingkungan sekolah.Anies menyatakan, pemerintah sangat mewanti-wanti larangan merokok ini karena rokok adalah pintu gerbang ke dalam narkoba dan zat perusak lainnya. Sebab begitu pertama mengenal rokok maka akan menjadi kebiasaan yang sulit untuk dihentikan. Jika ada pelanggaran dari kepala sekolah dan guru akan diberikan sanksi mutasi, ujarnya.Baca Selengkapnya:http://news.okezone.com/read/2016/05/30/65/1401246/guru-merokok-di-sekolah-bisa-dimutasi

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga