#ForABetterWorldID
Buang Sampah Sembarangan di Manado Denda Rp 50 Juta

campaign
Update
Pemerintah Kota Manado berencana memberlakukan kembai Perda Nomor 7 tahun 2006 tentang pengelolaan sampah secara ketat, mulai Rabu, 8 Juni 2016. Dengan aturan ini warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda hingga Rp 50 juta atau kurungan badan selama 6 bulan.Kepala Dinas Kebersihan, Julises Oehlers mengatakan peraturan tersebut kembali ditegakkan mengingat kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dengan baik sangat minim. Sementara itu, Wakil Wali Kota Manado, Mor Dominus Bastiaan mengatakan sekalin jumlah sampah yang meningkat, aturan denda ini diterapkan untuk mencegah banjir di Manado.Selengkapnya:https://nasional.tempo.co/read/news/2016/06/07/058777483/buang-sampah-sembarangan-di-manado-bisa-didenda-rp-50-juta

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga