Sudah lebih dari satu tahun kita di masa pandemi, bahkan saat ini diinformasikan hadir beberapa varian baru dari virus COVID-19; varian delta, B.117, B.1351, dan lainnya. Kita pun kembali di fase PPKM Darurat di daerah Jawa dan Bali yang membatasi tempat-tempat umum untuk beroperasi, mall misalnya, dan hanya usaha esensial, seperti apotek, swalayan, perbankan, ekspedisi barang yang dibolehkan buka dengan waktu yang ditetapkan.
Kamu pernah enggak sih memikirkan sebenarnya selama pandemi kayak gini, hak-hak apa aja ya yang pemerintah sediakan untuk rakyatnya? Terlebih hak manusia yang sifatnya Derogable Right, yaitu hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya, seperti hak kebebasan berkumpul yang sudah semakin dikurangi dan mengharuskan kita di rumah aja demi kebaikan bersama. Jadi, hak apa aja yang kita dapatkan selama masa pandemi?
Dikutip dari laman HukumOnline.com, dalam rangka penanggulangan bencana non alam, yaitu pandemi COVID-19, di Indonesia sendiri sudah ada hukum yang memayungi kejadian ini yang tertulis di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tindakan yang merupakan kekarantinaan kesehatan tersebut, berupa:
Tempat isolasi
Pemberian vaksin
Pemberian desinfeksi pada setiap alat angkut atau barang
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pengendalian terhadap media lingkungan