Korban kekerasan seksual di Indonesia sampai saat ini masih sulit mendapatkan akses keadilan karena berbagai kendala dalam sistem hukum di Indonesia baik dari sisi substansi hukum, struktur hukum, maupun budaya hukum. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) merupaka RUU yang perlu segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
Seperti yang sama-sama diketahui, RUU P-KS telah dua kali menjadi Prioritas Prolegnas DPR RI periode 2016-2019 dan 2020-2024 dan sempat dikeluarkan dari daftar prolegnas prioritas pada 2 Juli 2020. Pada awal 2021, RUU P-KS lolos menjadi Prioritas Prolegnas 2021. Namun masuknya RUU P-KS sebagai Prioritas Prolegnas Tahun 2021 sangat perlu dikawal oleh berbagai pihak termasuk kelompok media dan masyarakat sipil agar RUU ini dapat sesegera mungkin dibahas dan disahkan di tahun ini.
Dengan adanya penyampaian dan diskusi mengenai RUU P-KS yang tersusun, diharapkan miskonsepsi atas RUU P-KS akan segera terselesaikan. Salah satu miskonsepsi yang tidak pernah henti dibahas adalah Pro dan Kontra Judul RUU P-KS.
Oleh karena itu, LBH APIK Jakarta bekerjasama dengan Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menyelenggarakan Media Briefing RUU P-KS tema “Pro-Kontra Judul RUU P-KS". Media Briefing ini digelar dengan tujuan membangun komitmen media untuk menjalankan tugas fungsinya sebagai pilar demokrasi yang mendorong keadilan terhadap korban.
Kegiatan ini akan diselenggarakan pada:
🗓 Hari, tanggal: Rabu, 28 April 2021
⏰ Waktu: 14.00 – 16.00 WIB
📱 Medium: Zoom LBH APIK Jakarta (http://bit.ly/MediaBriefingAPIK)
Password: Apik21
Youtube LBH APIK Jakarta
Acara ini akan mengundang pembicara:
1. Diah Pitaloka, S. Sos., M. Si – Anggota DPR RI
2. Sri Wiyanti Eddyono, S.H, LL.M (HR), PhD – Dosen Fakultas Hukum UGM
Acara ini akan dimoderatori oleh Gemma Holliani Cahya – Jurnalis.
Mari kita berdiskusi dan mengawal terus keadilan untuk perempuan.
Informasi lebih lanjut : +62 812-8759-4849