#ForABetterWorldID
Mensos: Pelaku Kejahatan Seksual Akan Diberikan Terapi Psikososial

campaign
Update
Mentri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini revisi Peraturan Pengganti Perundang-undangan Perpu Perlindungan Anak PA hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Di revisi perundangan tersebut dipastikan adanya pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.Khofifah melanjutkan, dalam revisi kedua Undang-Undang Perlindungan Anak, selain memberi hukuman kepada tersangka, pemerintah juga memberikan terapi psikososial kepada korban, keluarga maupun pelaku. "Karena ada juga pelaku yang sebetulnya kondisi traumatik. Maka pelaku yang mengalami trauma juga diberi terapi psikososial," tambah Kohfifah.Baca Selengkapnya:http://news.liputan6.com/read/2510794/mensos-penjahat-seksual-akan-diberikan-terapi-psikososial

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga