Halo Changemakers!
Minggu lalu, sempat viral video penangkapan seorang dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Dr. Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/08). Proses penangkapannya menjadi sorotan banyak pihak.
Sumber: https://twitter.com/_pmanlicious/status/1425402404380446735?s=19
Dari kasus ini, kira-kira apa sih yang dimaksud penangkapan?
Menurut Pasal 1 butir 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan merupakan suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Berdasarkan Pasal 1 butir 14, Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Hal ini sejalan dengan Pasal 17 KUHAP yang menerangkan bahwa perintah penangkapan terhadap seseorang harus memenuhi persyaratan, yaitu penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa, kecuali hal yang secara umum sudah diketahui maka tidak perlu dibuktikan.
Berurusan dengan proses hukum tentu menjadi hal yang dihindari setiap orang. Apalagi sampai tiba-tiba didatangi dan ditangkap. Namun, meski begitu, seseorang tetap memiliki hak yang tertulis, lho.
Champ mencoba mencari tahu dari berbagai sumber, salah satunya ngobrol dengan Kak Vierlyn Sheryllia, S.H, M.H., kita simak yuk beberapa hal yang harus diperhatikan kalau didatangi dan dilakukan penangkapan!
Berdasarkan Pasal 18 KUHAP, hal-hal berikut merupakan hak yang bisa didapatkan saat terjadinya penangkapan, di antaranya:
1. Minta surat tugas dari petugas kepolisian yang melaksanakan tugas penangkapan
2. Minta surat perintah penangkapan (namun dalam dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat)
3.Teliti surat perintah, di dalamnya harus ada identitas pihak yang akan ditangkap, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan tempat diperiksa.
Apabila ada salah satu hal di atas yang tidak ada, maka pihak yang hendak ditangkap dapat mempertanyakannya kepada petugas penangkapan atau menolaknya.
Setelah penangkapan terjadi, maka orang tersebut berhak:
1. Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/pengacara
2. Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum
3. Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam
4. Diperiksa tanpa tekanan, seperti intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik
5. Tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib
6. Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa
Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah)
Kemudian, hanya pihak-pihak inilah yang berhak melakukan pengkapan sesuai dengan Buku Saku Hak Tersangka di dalam KUHAP:
1. Penyidik
a. Pejabat Kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda)
b. Pejabat pegawai negara sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)
2. Penyidik pembantu
a. Pejabat Kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal Brigadir dua
b. Pejabat pegawai negara sipil di lingkungan Kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu)
3. Penyelidik (setiap pejabat Kepolisian Negara RI atas perintah penyidik)
Selain itu ada upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang dilakukan, yaitu melalui permohonan pra peradilan. Berdasarkan Pasal 79 KUHAP, diterangkan bahwa permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Nah, itu dia hal-hal.yang perlu diperhatikan saat hendak dilakukan penangkapan. Ada hal lainnya yang kamu ketahui mengenai hak terkait? Tulis di kolom komentar ya!
Jadi soal penangkapan ini. Perlu prosedur, pemahaman terhadap hukum serta komunikasi yang baik dengan pihak aparat maupun pembuat kebijakan. Oleh karena itu jangan sampai ada gap bahasa.
Ngomong-ngomong soal bahasa kita udah belajar dari sekolah dasar. Tapi sadar nggak sih? Kalau terkadang kita masih banyak salah dalam menggunakan bahasa Indonesia yang benar? Nah makanya Champ mau mengajak kamu mengikuti Challenge Bahasa Kita dari Bastra.id yang disponsori oleh Yayasan Dunia Lebih Baik. Dengan menyelesaikan
Challenge ini, Champ harap kamu bisa semakin paham dan sadar pentingnya bahasa Indonesia dalam kehidupan kita. Selain itu, dengan menyelesaikan Challenge ini, kamu bisa membuka donasi sebesar 5 ribu rupiah. Yuk ikutan Challenge-nya!
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
https://metro.tempo.co/read/1493806/perhatikan-ini-bila-polisi-datang-mau-menangkap
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt560b4bb076c30/hal-yang-wajib-diperhatikan-saat-polisi-melakukan-penangkapan/