#ForABetterWorldID

Pemerintah Siap Lindungi Korban Pelecehan Seksual dengan Terbitnya Permendikbud No.30 Tahun 2021?

profile

campaign

Update

Halo, Changemakers! 


Semua pasti setuju, kalau korban dari kasus pelecehan seksual, harus berani untuk speak up atas apa yang mereka alami. Namun, kebanyakan dari mereka juga terpaksa untuk diam karena adanya power yang besar dari si pelaku. Bahkan nggak jarang para pelaku senang memutarbalikkan semua fakta dan menyudutkan si korban sehingga menyuburkan victim blaming. Padahal, sudah seharusnya korban yang harus dibela karena menderita banyak kerugian.


Baru-baru ini ada kasus pelecehan seksual (lagi) di salah satu Universitas. Yep, kasus pelecehan seksual oleh dosen terhadap mahasiswa di UNRI. Korban yang mengalami hal tersebut sudah berusaha untuk melaporkannya ke dosen lain. Sayangnya, ia justru diminta untuk diam dan dianggap itu salahnya, karena ia “teledor”. Bahkan dosen yang menjadi pelaku, meminta ganti rugi sebesar 10 miliar rupiah, karena pencemaran nama baik. Hal ini tentunya sangat disayangkan karena pihak kampus di sini yang seharusnya melindungi korban, malah melindungi si pelaku. 


Semakin membludaknya permasalahan kasus pelecehan seksual di ranah pendidikan, akhirnya terbit sebuah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021. Terbitnya peraturan ini tentunya untuk melindungi para korban dari kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bukan malah terancam.


Banyak pro dan kontra?

Munculnya peraturan ini tentu memicu adanya 2 kubu, yang menolak dan mendukung. Banyak orang yang menolak adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, karenamenganggap dengan munculnya peraturan ini, pemerintah sama aja, melegalkan perbuatan zina. 


Padahal kenyataannya, peraturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan dari adanya kekerasan seksual. Kementerian ingin semua kampus mempunyai sistem pencegahan, perlindungan korban, dan sanksi untuk pelaku. Selain itu, adanya Permendikbud ini dibuat untuk memastikan hak warga negara atas pendidikan bisa tetap terjaga. Jika kamu baca isi dari Permendikbud No.30, masih banyak pasal-pasal yang isinya penanganan kekerasan seksual dan bagaimana korban seharusnya dilindungi bukan disudutkan. 


Walaupun banyak yang menolak, ada juga yang mendukung dan memberikan suara mereka untuk para korban. Mereka menyuarakan suara untuk para korban lewat media sosial, seperti Twitter dan Instagram. Bahkan salah satu tagar, #DukungPermendikbud30 sampai menjadi trending topic di Indonesia. Ada pula twibbon untuk kamu yang mendukung terbitnya Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021. Ini tandanya masih banyak orang yang peduli dengan isu pelecehan seksual yang nggak berkesudahan ini. 


Yuk, kita dukung para korban pelecehan seksual. Bantu mereka semakin berani untuk bicara. Jangan biarkan tempat belajar kita, menjadi sarang predator seksual. Bersama wujudkan tempat aman untuk semua. Kamu punya pendapat lain mengenai Permendikbud 30 ini? Tulis di kolom komentar, ya!

heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone