Hai, Changemakers!
Tahu nggak sih, semenjak pandemi kita makin sering berkomunikasi menggunakan media online. Tapi, walaupun online, bukan berarti bebas dari kekerasan, terutama persoalan kekerasan berbasis gender online atau biasa disingkat KBGO. Kekerasan berbasis gender online sendiri, sama dengan kekerasan di dunia nyata, hanya saja yang membedakan ranahnya.
Mungkin kita kadang nggak menyadari kalau mengalami atau bahkan menjadi pelaku dari KBGO ini, karena dekat banget dengan kegiatan keseharian kita. Biar nggak salah paham, yuk kita kenali hal-hal yang mungkin dianggap remeh, tapi ternyata termasuk ke dalam KBGO. Kira-kira apa aja,ya? Cuss, simak!
(sumber: tirto.id)
1. Pelanggaran privasi
Kamu pernah nggak, menyebarkan nomor HP atau foto seseorang tanpa seizin orang tersebut? Wah, kalau pernah jangan diulangi lagi ya. Soalnya hal tersebut termasuk dalam pelanggaran privasi. Sebaiknya, kamu meminta izin terlebih dahulu, jika ingin menyebarkan hal-hal yang bersifat privasi, seperti riwayat chat, foto yang hanya dikirim ke kamu, alamat serta nomor HP.
(sumber: goodtherapy.com)
2. Stalking
Buat kamu yang hobi stalking, hati-hati,ya! Jangan sampai kebablasan. Sebenarnya stalking sebatas memantau profil media sosial nggak masalah kok, yang jadi masalah itu, kalau sampai memantau kegiatan sehari-hari seseorang secara offline, bahkan sampai mengetahui lokasi dan tempat tinggal dia,sampai menggunakan GPS dan spyware untuk melacak pergerakannya. Wah, itu udah bahaya banget!
(sumber: hukum96.com)
3. Merusak reputasi seseorang
Misalnya berpura-pura menjadi orang lain (akun palsu) dengan tujuan merusak reputasi orang tersebut. Membuat dan berbagi data pribadi yang keliru dengan tujuan merusak reputasi seseorang, serta memanipulasi dan membuat konten palsu. Seperti membuat pengakuan palsu telah menjadi korban kekerasan oleh seseorang padahal nggak ada buktinya sama sekali.
(sumber: Ie-vpn.com)
4. Pelecehan
Online harassment, yakni pelecehan berulang-ulang melalui pesan, perhatian, atau kontak yang nggak diinginkan. Misalnya mengomentari fisik dengan mengobjektifikasi perempuan, mengirimkan konten pornografi tanpa persetujuan, mengancam dengan perkataan yang memiliki tendensi untuk melakukan kekerasan fisik serta merendahkan perempuan yang mengekspresikan pandangan terkait seksualitas. Komentar bernada pelecehan yang sering ditemui salah satunya “nanti diewe nangis”. Mungkin bagi sebagian orang ini hal biasa atau candaan, tapi kalau kita perhatikan baik-baik, perkataan ini merujuk kepada ancaman pemerkosaan, loh.
Nah, itu dia tadi hal-hal yang mungkin dianggap sepele, tapi ternyata termasuk ke dalam Kekerasan Berbasis Gender Online. Kira-kira kamu pernah menemukannya nggak di media sosial? Kalau kamu menjadi korban jangan takut untuk bicara, ya! Kamu bisa menghubungi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan (Komnas Perempuan) melalui telepon 021-80305399 atau mengirimkan email ke [email protected]. Kamu juga bisa mengakses https://carilayanan.com jika membutuhkan bantuan.
Dari berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan, nggak semua perempuan berani untuk bicara,loh. Karena perempuan masih mendapat stigma buruk dan sering terjadi bias gender, yang membuat suara perempuan dibungkam, sehingga sulit mendapat pertolongan. Makanya yuk, kita ubah mindset menyalahkan korban tersebut melalui Challenge No More Silence, Let”s Stop The Violence dari Ignite Indonesia dan disponsori oleh Yayasan Dunia Lebih Baik.
Dengan mengikuti Challenge ini selain mengkampanyekan stigma buruk pada korban kekerasan, juga membantu korban loh. Kalau Kamu sudah menyelesaikan semua aksi,kamu sudah berhasil membuka donasi sebesar 10 ribu rupiah. Donasi yang terkumpul akan digunakan untuk pendampingan dan pemulihan korban kekerasan. Yuk, ikutan Challenge-nya!