Hai, Changemakers!
Kalau ngomongin isu kekerasan seksual, kayaknya nggak ada habisnya sejak tahun kemarin. Semenjak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 (Permendikbud) diterapkan, akhirnya semakin banyak korban yang berani speak-up.
Nah, ternyata dampak baik dari Permendikbud 30 sudah terlihat di beberapa kampus. Beberapa kampus pun menindak tegas hingga memberikan sanksi kepada pelaku pelecehan seksual. Salah satunya di UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) yang kasusnya belum lama ini mencuat.
(Foto: Detik.com)
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Gunawan Budiyanto menjatuhkan sanksi pemberhentian secara nggak hormat alias Drop Out (DO) kepada mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual yang berinisial MKA. Sikap beliau patut kita apresiasi, soalnya selama ini kasus kekerasan seksual di kampus sering banget diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hanya berdalih demi nama baik kampus.
Nggak hanya di UMY, kampus lain seperti UNSRI (Universitas Sriwijaya) juga sudah tegas terapkan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. Pada akhir 2021, pelaku yang merupakan seorang dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (UNSRI) berinisial R, terancam maksimal selama 12 tahun penjara atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
(Foto: Tempo.com)
Dalam kasus tersebut, tersangka R ini dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi berinisial F, C dan D karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui chat di media sosial terhadap mereka, pada 1 Desember 2021. Atas kasus tersebut, Rektorat UNSRI mengambil sikap untuk menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi UNSRI kampus Bukit Besar, Palembang.
Selain tindakan tegas dari pimpinan kampus, banyak organisasi kemahasiswaan yang nggak segan-segan memberhentikan dan memberi sanksi sosial kepada pelaku kekerasan seksual. Seperti yang terjadi di Universitas Udayana (UNUD)
Seorang mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Udayana (UNUD) bernama I Komang Awan Juniawan dipecat dari dua organisasi mahasiswa (Ormawa), karena melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi. Ia juga merupakan salah satu fungsionaris di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Peternakan UNUD dan menjadi relawan program Udayana Mengajar. Kini ia dipecat dari dua organisasi tersebut.
Selain dipecat dari organisasi kampus, ia juga dijatuhi sanksi sosial berupa memajang foto dan kronologinya di sosial media. Inisiatif mahasiswa-mahasiswa ini cukup tegas, tapi sayangnya pemimpin kampus belum memberikan sanksi kepada pelaku.
Selain tindakan berani mahasiswa UNUD, BEM Universitas Indonesia (UI) juga menindak tegas anggota yang diduga melakukan kekerasan seksual. Dengan memberhentikan secara nggak hormat serta diberi sanksi sosial.
Meskipun sudah banyak kampus yang aware dan berani menindak tegas pelaku kekerasan seksual. Ternyata masih banyak kampus yang belum menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual, salah satunya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru besar Universitas Indonesia.
Hingga kini, belum ada kabar perkembangan investigasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Padahal, sekretaris UI sendiri sudah angkat bicara, bahwasanya UI terbuka untuk menerima dan memproses aduan. Namun, hingga saat ini belum diketahui perkembangan kasusnya apakah beliau terbukti bersalah atau nggak.
Jadi, walau sudah ada beberapa kampus yang berani menindak tegas. Kita jangan sampai lengah, karena masih banyak kampus yang belum menindak tegas pelaku, bahkan masih ada yang menutupinya. Selain mendukung dan memantau implementasi Permendikbud No. 30 Tahun 2021 di kampus kamu, kira-kira apa yang bisa kamu lakukan untuk mendukung korban kekerasan seksual? Tulis di kolom komentar, ya!