#ForABetterWorldID

Mengejar Keadilan Bagi 13 Santriwati di Bandung

profile

campaign

Update

​Hai, Changemakers!


Champ yakin, kalian semua pasti masih ingat dengan berita yang sempat trending beberapa waktu lalu, yaitu kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung yang dilakukan oleh oknum ulama pesantren, Herry Wirawan. Kasus ini membuat masyarakat geger, karena dari 13 korbannya, 9 di antaranya hamil dan telah melahirkan bayi. Tindak pemerkosaan ini dilakukan Herry sejak tahun 2016 hingga awal 2021. Ternyata, selama ini Herry menyekap 13 santriwati, agar mereka enggak berinteraksi dengan warga sekitar, ataupun melapor ke polisi. Bahkan, Herry memanipulasi usia korbannya ke dokter dan bidan ketika hendak melahirkan. 

image

Sumber foto: news.detik.com


Herry Wirawan memanfaatkan relasi kuasanya sebagai pemilik pesantren untuk memanipulasi para korban. Enggak hanya dalam kekerasan seksual, tapi juga untuk kepentingan ekonomi. Para korban diperintahkan untuk membuat proposal, agar dapat mendulang bantuan dari program yang disebut Program Indonesia Pintar. Dana yang didapatkan dari proposal program ini, kemudian digunakan Herry untuk menyewa hotel, apartemen, ataupun kebutuhan pribadi lainnya. 


Sejak terungkap ke publik, kasus ini segera ditangani oleh pihak berwajib. Tuntutan pun telah dijatuhkan ke Herry Wirawan pada tanggal 11 Januari lalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N. Mulyana meminta pengadilan menjatuhkan hukuman mati, kebiri kimia, denda sebesar 1 miliar rupiah, lembaga pendidikannya dibubarkan, dan semua asetnya disita. Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia ini dilayangkan, enggak hanya karena Herry memerkosa para korban, namun juga karena memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur. 


Banyak yang menilai, hukuman mati dan kebiri kimia adalah tuntutan yang sangat tepat, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku. Meskipun dianggap tepat, ada pula yang menilai  hukuman ini enggak setimpal dan ringan dibandingkan dengan apa yang dialami para korban. Tapi, karena masih berupa tuntutan dari Jaksa, hukuman mati dan kebiri kimia ini belum bisa diwujudkan. Keputusan dari pengadilan lah, yang bisa menentukan apakah hukuman ini akan dijatuhkan kepada Herry ataupun hukuman lainnya yang setimpal dengan kelakuan bejatnya. 


Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia tersebut. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa dirinya setuju bahwa Herry pantas diberikan hukuman seberat-beratnya atas tindakannya, namun, enggak berarti boleh menghilangkan hak hidupnya, karena ini melanggar prinsip Hak Asasi Manusia. Dalam prinsip HAM, hak hidup merupakan hal yang enggak bisa dikurangi dalam situasi apapun, atau disebut dengan non-derogable rights. Dibandingkan hukuman mati, hukuman yang lebih baik adalah hukuman penjara maksimal, yaitu seumur hidup. Beka juga berpendapat bahwa hukuman mati enggak akan bisa menghentikan, ataupun memberikan efek jera. 


Benar-benar tindakan yang bejat sekali, ya Changemakers! Herry Wirawan memang harus dihukum seberat-beratnya atas apa yang telah ia lakukan kepada para korbannya. Selain kerugian materil, korban juga pasti harus menghadapi traumatis  akibat tindakan Herry. Nah, menurutmu, hukuman apa yang pantas dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung ini? Hukuman mati dan kebiri kimia, atau hukuman penjara seumur hidup? Share pendapatmu di kolom komentar, ya!


Dalam mendukung perempuan-perempuan di luar sana yang mengalami kasus kekerasan seksual, kamu dapat mengikuti Challenge Bantu Saudara Perempuan Kita untuk Bangkit #KitaAdaUntukMereka oleh @girlupbrawijaya. Yuk, tunjukkan kalau #KitaAdaUntukMereka di situasi yang sulit ini.


Referensi: 

https://www.jpnn.com/news/3-fakta-baru-kasus-herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-mungkin-anda-kaget?page=3

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220111140003-12-745179/herry-wirawan-dituntut-mati-akibat-pakai-simbol-agama-demi-tipu-korban

https://voi.id/berita/123554/ketika-banyak-yang-dukung-herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-dihukum-mati-komnas-ham-menolaknya

https://news.detik.com/berita/d-5873633/pilu-13-santriwati-korban-herry-wirawan-alami-penderitaan-lengkap


heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone