Halo, Changemakers!
Saat ini, bahasan terkait non-fungible token (NFT) lagi ramai-ramainya dibahas di masyarakat. Bahasan ini timbul karena viralnya Sultan Gustaf Al Ghozali, yang dikenal pula dengan nama Ghozali Everyday, yang mampu menjual foto-foto wajahnya dalam bentuk NFT di marketplace OpenSea dan meraup uang sebesar 13 miliar rupiah!
Kesempatan untuk mendapatkan banyak uang tentu mengundang banyak orang, yang menyebabkan banyak warga Indonesia mencoba peruntungannya seperti Ghozali melalui NFT. Sayangnya, hal-hal yang dijual dalam bentuk NFT bukanlah sebuah karya digital. Banyak hal-hal “aneh” yang dijual di OpenSea oleh warganet Indonesia, seperti seblak, cilor, baju anak-anak, hingga foto selfie dengan KTP. Waduh!
Sumber gambar: Twitter/cryptofess
Terlebih, untuk kasus foto selfie dengan KTP, yang mana bukanlah sebuah hal yang dapat diperjualbelikan mengingat substansinya sebagai identitas pribadi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran kepada instansi pemerintahan terkait. Menkominfo Johnny G. Plate telah memerintahkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi untuk mengawasi aktivitas platform yang memfasilitasi transaksi NFT.
Kebocoran data pribadi memang hal yang mengkhawatirkan banget, Changemakers. Jika data pribadi milik kita tersebar luas, akan ada risiko digunakan oleh pihak-pihak yang nggak bertanggung jawab. Pernah ada loh, kasus data pribadi bocor yang mengakibatkan sang pemilik identitas asli nggak bisa menggunakan sertifikat vaksinasi COVID-19 miliknya, dikarenakan udah digunakan oleh pihak lain. Pernah ada juga kasus identitas milik orang lain yang disalahgunakan untuk membuka rekening bank “bodong” dan dipakai untuk menampung uang hasil kejahatan.
Di Indonesia sendiri, terdapat hukum yang mengatur terkait dengan pendistribusian dokumen pribadi secara online tanpa adanya persetujuan. Pelanggar dari hukum ini sendiri terancam hukum pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Dedy Parmadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, mengatakan bahwa tren NFT ini perlu dibarengi dengan adanya literasi digital untuk masyarakat, yang bertujuan agar masyarakat mampu memanfaatkan potensi ekonomi yang tinggi dari NFT secara kondusif dan nggak melanggar hukum.
Nah, oleh karena itu, Changemakers, kita harus berpikir dua kali sebelum menjual sesuatu di NFT. Apakah yang dijual melanggar keamanan data pribadi, atau bahkan melanggar hukum? Jangan cuma gara-gara cuan, malah nyoba-nyoba tanpa mengetahui risiko, ya. Pelajari dulu secara seksama hal-hal yang mengaturnya agar kamu bisa mendapatkan untung dan menghindari buntung!
Untuk meningkatkan literasi digital di Indonesia sendiri, kamu bisa banget nih untuk ikut serta di Challenge Bersama Bangun Literasi Digital di Indonesia yang diadakan oleh bangunliterasi. Tiap Challenge yang dilakukan akan membuka donasi dari Yayasan Dunia Lebih Baik sebesar 10 ribu rupiah dan akan digunakan untuk program pengembangan literasi digital di masyarakat. Yuk!