#ForABetterWorldID

Ketika Guru Benar-benar Menjadi “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”

profile

campaign

Update

​“Engkau patriot pahlawan bangsa

Tanpa tanda jasa”


Masih inget penggalan lirik di atas kan? kalau setiap hari Guru, lagu yang akan dilantunkan pasti lagu  Pahlawan Tanpa Tanda Jasa oleh Sartono. Tapi, pahlawan tanpa tanda jasa itu maknanya apa, sih?


Pahlawan tanpa tanda jasa memiliki makna orang yang berani dan rela berkorban tanpa memikirkan timbal balik, enggak memperoleh pengakuan dari negara baik berupa tunjangan, bintang jasa, sertifikat tanda pengakuan, dana pensiun, atau yang lainnya. Makanya, guru adalah salah satu profesi yang mulia karena berperan mencerdaskan kehidupan bangsa. 


Tapi, kita juga harus tetap memberi apresiasi kepada guru berupa semangat belajar, dan tentunya upah untuk menunjang kehidupannya sehari-hari. Karena, bagaimana pun, guru juga merupakan pekerja yang memiliki hak untuk mendapatkan upah atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan.


Sayangnya, upah atau gaji enggak diterima oleh Pak Munir, seorang mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet, Garut. Bahkan, Pak Munir enggak menerima gaji tersebut selama beliau mengajar sejak tahun 1996-1998. Udah sejak 24 tahun yang lalu, loh! Sejak berhenti mengajar, Pak Munir tetap mendatangi sekolah untuk menagih haknya. Namun, Pak Munir enggak kunjung mendapatkan hak yang seharusnya beliau dapatkan. Akibat udah menunggu terlalu lama dan enggak mendapatkan hak berupa gaji sebesar 6 juta rupiah sampai saat ini, beliau pun nekat membakar sekolah yang menyebabkan dua ruangan sekolah tersebut terbakar. 

image

Tindakan yang dilaksanakan pada tanggal 14 Januari lalu ini langsung diketahui pihak sekolah melalui rekaman CCTV. Hal ini menyebabkan Pak Munir tertangkap tim Sancang Polres Garut. Untungnya, Pak Munir dibebaskan atas hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Pak Munir dibebaskan berdasarkan Keadilan Restoratif, di mana proses penyelesaian perkara dilakukan dengan dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan yang seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. 


image

image

Selain itu, gaji Pak Munir akhirnya dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sejumlah yang seharusnya beliau terima 24 tahun yang lalu, yaitu 6 juta rupiah. Meskipun begitu, banyak masyarakat menilai kalau gaji sebesar 6 juta rupiah pada tahun 1996-1998 seharusnya  menjadi sekitar 27-40 juta rupiah karena inflasi. Namun, Pak Munir yang menerima besaran gaji sesuai yang seharusnya beliau terima pada 24 tahun yang lalu tetap tersenyum karena akhirnya mendapatkan hak yang beliau tuntut sejak dulu.


Pak Munir saat ini memang enggak memiliki rumah dan tinggal di masjid sebagai marbot di kampungnya. Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, Pak Munir cukup kesulitan, sehingga hanya bisa berharap terhadap pemberian dari kerabat terdekat. Bahkan terkadang, Pak Munir sampai harus mencuri ikan saudaranya untuk memenuhi rasa lapar yang dirasakan. Saat ini, kerabat terdekatnya bersama Komunitas Generasi Muda Cikelet telah bermusyawarah untuk membantu kehidupan Pak Munir ke depannya. 


Hmm, kalau menurutmu bagaimana, Changemakers? Perbuatan Pak Munir memang enggak bisa dibenarkan, karena bisa aja menyebabkan korban jiwa, namun, pihak sekolah juga cukup keterlaluan menunggak gaji yang seharusnya diberikan kepada Pak Munir selama bertahun-tahun. Semoga aja, setelah ini Pak Munir dapat hidup berkecukupan dan enggak ada lagi kasus seperti Pak Munir lainnya di Indonesia. 


Nah, untuk semakin membangkitkan semangat para guru di luar sana, ada hal yang bisa kamu lakukan, loh! Yuk bantu @yayasanindonesiahijau dalam mendorong pendidikan di kalangan masyarakat dengan mengikuti Challenge Indonesia Peduli Pendidikan Anak! 4 Aksi yang kamu selesaikan akan membuka donasi sebesar 10 ribu rupiah untuk membantu memenuhi fasilitas belajar anak-anak pra sejahtera di daerah Depok dan Jakarta Selatan, seperti buku, alat tulis, tas, sepatu, seragam, serta biaya operasional sekolah. #AyooPeduli pendidikan untuk pelajar dan guru-guru di Indonesia!


Referensi:

https://bekasi.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-123085924/mengapa-guru-disebut-pahlawan-tanpa-tanda-jasa-ini-penjelasan-singkatnya?page=2

https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf

https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/29/fakta-kasus-guru-honorer-bakar-sekolah-gaji-tidak-dibayar-selama-24-tahun-akhirnya-dibebaskan

http://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/1230-agus-widjojo-keadilan-restoratif-dan-pendekatan-humanis-tidak-untuk-menggantikan-keadilan-retributif#:~:text=Keadilan%20restoratif%20merupakan%20alternatif%20penyelesaian,perkara%20pidana%20yang%20adil%20dan


heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone