Hai, Changemakers!
Kamu udah cek trending news kemarin? KDRT lagi jadi isu hangat di kalangan warganet. Kira-kira KDRT tuh apa sih, dan jenisnya seperti apa? Yuk, simak artikel berikut!
Apa sih, KDRT?
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004, KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. KDRT meliputi kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi.
Anggapan-anggapan Salah seputar KDRT
Anggapan bahwa KDRT merupakan sesuatu yang wajar atau normal secara enggak langsung menjadi salah satu faktor pendorong KDRT tetap merajalela. Ada yang beranggapan bahwa KDRT merupakan aib pasangan yang harus ditutupi, seperti di video yang baru-baru ini viral dari Oki Setiana Dewi. Tak hanya itu, ada segelintir masyarakat yang juga menganggap bahwa KDRT merupakan ungkapan rasa sayang sebagai bentuk teguran. Padahal KDRT bukan lagi persoalan privat yang harus disembunyikan, melainkan persoalan publik yang dapat diselesaikan melalui hukum.
Emangnya KDRT Bisa ya,Dilaporkan?
Iya, kamu bisa melaporkan KDRT kepada pihak yang berwajib! Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menyoroti pentingnya perlawanan terhadap bahaya KDRT. Beliau mendorong korban KDRT untuk enggak takut melapor, "Kemen PPPA memiliki Layanan SAPA 129 (021-129) dan hotline 081-111-129-129 sebagai layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan yang dapat diakses oleh semua kalangan di seluruh Indonesia."
Gimana sih, Cara Kita Memerangi Normalisasi KDRT dan Membantu Korban?
Kembangkan empati
Berikan rasa aman dengan mendengarkan cerita korban dan jangan menghakimi
Bantu korban untuk melaporkan kekerasan yang terjadi
Changemakers, gimana nih, pendapat kamu setelah baca artikel ini? Semoga artikel ini dapat membuka mata kalau KDRT bukan untuk dimaklumi dan dinormalisasi, ya! Nah selain itu, kamu juga bisa membantu memberdayakan perempuan dan kelompok marjinal lainnya dengan ikut berbagai Challenge kesetaraan di aplikasi Campaign #ForChange, lho! Yuk, ubah dunia menjadi lebih baik lagi!
Sumber:
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004
https://www.wcasa.org/wp-content/uploads/2020/01/PDFforToolkitNormalizationofViolence.pdf