Hai, Changemakers!
Akhir-akhir ini tanah air kita dikejutkan dengan berbagai berita viral mengenai video pornografi. Hmm, kira-kira sebenernya bagaimana ya hukum dan aturan UU Pornografi di Indonesia?
Jangan unduh, simpan, dan diperjualbelikan ya!
Dikutip dari laman resmi indonesiabaik.id, segala hal yang berkaitan dengan pornografi diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008. Simak peraturan lengkapnya :
Setiap orang dilarang untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi. Berikut ialah bunyi aturan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1), "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak."
Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi seperti yang tertera dalam Pasal 4 ayat (2), "Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang antara lain menyajikan secara eksplisit poin-poin di atas termasuk menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual."
Setiap orang dilarang mengunduh konten pornografi. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 5 yang berbunyi "Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 mengatakan setiap orang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."
Terus kalau melanggar, emang apa hukumannya?
Hati-hati ya Changemakers, hukumannya bisa dikatakan berat, loh!
Dalam Pasal 29 jika kamu melanggar Pasal 4 ayat (1) di atas, kamu bisa dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun loh! Belum lagi kamu juga bisa dikenai denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar!
Selain itu dalam Pasal 30 yang berkaitan dengan Pasal 4 ayat (2), kamu bisa dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Kamu juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 250 juta hingga paling banyak Rp 3 miliar!
Nah kalau kamu meminjamkan atau mengunduh konten pornografi seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5, sesuai penjelasan Pasal 31 kamu bisa dipidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Di Pasal 32 juga mengatur bahwa setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan konten pornografi maka bisa dikenakan denda paling banyak Rp 2 miliar dan/atau penjara paling lama 4 tahun!
Itu dia Changemakers hukum dan sanksi terkait pelanggaran peraturan Pornografi. Hmmm, kalau gini ceritanya mending pikir-pikir lagi ya, kalau mau membeli atau mengunduh konten yang sifatnya pornografi! Yuk, coba share di kolom komentar pendapat kamu tentang dua kasus yang viral ini!
Sumber :