Halo, Changemakers!
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan membahas lebih lanjut Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang. Dalam draf RUU tersebut ada usulan cuti melahirkan minimal enam bulan. Hal ini memunculkan kekhawatiran dari masyarakat akan ada diskriminasi terhadap pekerja atau pencari kerja perempuan.
Alasan mengapa mengambil cuti melahirkan itu penting
Menurut International Labour Organization (ILO), cuti hamil merupakan suatu bentuk perlindungan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja atau buruh wanita untuk menjaga kehamilannya, kelahiran bayi, dan kondisi setelah melahirkan. Cuti tersebut nggak hanya untuk bisa membantu memulihkan kondisi sang ibu saja, tetapi juga membantu mengurangi stres dalam menghadapi persalinan. Mengambil cuti menjelang persalinan juga disarankan oleh dokter dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan ibu dan janin dalam kandungan.
Pasalnya, padatnya aktivitas selama bekerja bisa membuat ibu hamil kelelahan, kurang istirahat, stamina menurun, hingga mudah sakit. Padahal, memasuki trimester ketiga kehamilan, ibu hamil lebih dianjurkan untuk lebih menjaga kesehatan tubuh, agar tidak mengalami berbagai komplikasi kehamilan di trimester akhir.
Nah kapan sih sebaiknya mengambil cuti melahirkan? Menurut UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, ibu hamil yang bekerja berhak mengambil cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan, atau setara saat menginjak 36 minggu usia kehamilan. Namun, waktu yang tepat untuk mulai mengambil cuti hamil pada setiap individu berbeda, tergantung pada kondisi kesehatan kehamilannya.Dokter bisa saja menyarankan ibu hamil untuk mengajukan cuti hamil lebih cepat dengan mempertimbangkan kesehatan ibu dan janin dalam kandungan.
cuti sebaiknya diambil selama 40 minggu atau kira-kira 10 bulan untuk menghindari komplikasi. Namun, penelitian lain menyebutkan bahwa, cuti hamil selama 3 bulan setelah melahirkan dan satu bulan sebelum melahirkan sudah cukup untuk menjamin kesehatan ibu dan bayi dalam jangka panjang.Maka dapat disimpulkan bahwa, menurut penelitian yang banyak dilakukan, lama cuti melahirkan yang ideal adalah minimal 4 bulan atau 120 hari. Yakni, satu bulan sebelum persalinan dan 3 bulan pasca melahirkan.
Namun, jika Anda ingin memperpanjang masa cuti, hal itu juga lebih disarankan. Karena, selain memiliki lebih banyak waktu untuk proses pemulihan, Anda juga memiliki waktu lebih panjang bersama si Kecil. Jika ibu hamil hanya mengambil cuti selama 2 atau 3 bulan atau tidak sesuai dengan minimal waktu yang telah disarankan, risiko kesehatan yang mungkin terjadi adalah:
Depresi setelah melahirkan Asupan asi berkurang karena ibu mengalami stres atau depresi
Kesehatan menurun atau gampang sakit karena waktu pemulihan kurang
Cepat lelah dan mempengaruhi emosional
Tidak bisa punya banyak waktu dengan bayi
Bonding antara ibu dan bayi kurang
Mengingat sejumlah risiko tersebut, sebaiknya Anda tetap mengambil lama cuti yang ideal agar kesehatan tubuh dan bayi terjamin.
Hak cuti hamil untuk pekerja atau buruh wanita
Peraturan yang mengatur tentang cuti melahirkan sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 tentang ketenagakerjaan bahwa pekerja atau buruh wanita:
Berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Jika mengalami keguguran kandungan tetap berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan. Bisa juga sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan yang menanganinya.
Di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 menyebutkan bahwa seorang pekerja atau buruh wanita yang tidak bekerja karena melahirkan, berhak atas upah dan perusahaan wajib memberikannya. Sedangkan Pasal 73 ayat 2 juga menyebutkan bahwa antara pukul 23.00 sampai 07.00, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh wanita yang hamil yang menurut keterangan dokter atau bidan jika dipaksakan dapat membahayakan kondisi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun dirinya.
Jika perusahaan tidak memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan atau tidak memberikan upah selama cuti melahirkan, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp400.000.000,00.
Sumber:
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/20/ketua-dpr-dorong-cuti-melahirkan-6-bulan-kpai-mental-fisik-ibu-dan-anak-akan-terjaga