Hai, Changemakers!
Beberapa hari terakhir hashtag #SemuaBisaKena sempat menjadi trending topic di Twitter. Ada yang nyimak #SemuaBisaKena? Ternyata, munculnya trending tersebut gara-gara netizen Indonesia banyak yang membahas tentang RKUHP. Buat Changemakers yang belum tahu RKUHP itu apa, RKUHP adalah singkatan dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Nah, RKUHP sendiri disebut-sebut akan segera disahkan pada bulan Juli ini, yang pernah tertunda disahkan di tahun 2019. Kini, berita mengenai RKUHP kembali menguap dan mengundang penolakan dari banyak netizen, nih!

Sumber: Twitter
Kenapa Ditolak Banyak Orang, sih?
Banyak orang yang secara terang-terangan berpendapat kalau mereka nggak setuju sama RKUHP. Bukan tanpa alasan, mereka merasa janggal dengan pasal-pasal yang dimuat dalam RKUHP. Terdapat beberapa pasal yang dianggap kontroversial oleh netizen Indonesia:
Pasal 218, seseorang yang menyerang kehormatan presiden dapat dipenjara hingga tiga tahun enam bulan.
Pasal 278, orang yang membiarkan peliharaan berupa unggas berkeliaran di halaman orang lain dapat dipidana hingga Rp 10 juta.
Pasal 432, gelandangan yang tinggal di jalanan dapat dikenakan denda sebesar Rp 1 Juta.
Pasal 604, koruptor terancam pidana minimal 2 tahun, aturan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan yang tertulis di UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu ancaman pidana minimal 4 tahun.
Dan… masih banyak lagi pasal dalam RKUHP yang dianggap meresahkan!
Sumber: liputan6.com
RKUHP dianggap akan membatasi masyarakat dalam berpendapat dan mengkritik pemerintah, karena nantinya akan mudah untuk dipidanakan. Aturan dalam beberapa pasal bikin netizen merasa kalau pemerintah anti kritik, mereka berpendapat bahwa udah seharusnya masyarakat bisa bebas menyampaikan kritik tanpa mendapat ancaman tindak pidana, kecuali jika melakukan aksi kekerasan.
Protes terhadap berita RKUHP nggak cuma dari kalangan masyarakat biasa nih, Changemakers, tetapi juga dari para jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyuarakan penolakannya, karena mereka sebagai jurnalis merasa terancam dengan adanya beberapa pasal di RKUHP yang terlihat membatasi kebebasan pers.
Sesuai dengan hashtag #SemuaBisaKena, semua orang dari berbagai profesi bisa aja dikenakan pidana kalau mengeluarkan kritik yang dinilai mengandung unsur menghina terhadap pemerintah. Padahal, nggak selamanya kritik sama dengan menghina, ya.
Sumber: Kompas.com
Udah Ditolak dari Lama
Kalian masih ingat demo besar-besaran yang pernah terjadi di September 2019? Yups, demo yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat di berbagai daerah pada saat itu juga menjadi bentuk penolakan terhadap RKUHP dan beberapa undang-undang lain yang dinilai bermasalah. Dari beberapa laporan, sejumlah peserta demo mengalami luka-luka akibat terjadinya bentrok antara massa dan aparat polisi. Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, akhirnya Presiden RI, Joko Widodo, meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP dan mempertimbangkan kembali masukan dari masyarakat.
Namun, sekarang berita mengenai akan disahkannya RKUHP di bulan Juli kembali muncul dan bikin banyak orang curiga kalau undang-undang tersebut berpotensi merugikan masyarakat, karena penetapan RKUHP yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sehingga hanya pemerintah sebagai ‘tuan’ atau pembuat pasal yang mengetahuinya.
Karena pembuatan pasal yang terkesan sembunyi-bunyi, juga beberapa pasal yang meresahkan banyak mahasiswa dari berbagai daerah yang kembali melakukan aksi demo untuk menolak RKUHP disahkan. Dikutip dari CNN Indonesia, salah satu aksi demo yang terjadi di Jakarta dilakukan pada 28 Juni 2022 oleh mahasiswa dari berbagai universitas di depan gedung DPR. Mereka menuntut pemerintah untuk membuka draft RKUHP kepada publik.
Sejauh ini, masih belum ada tanggapan lebih lanjut dari pemerintah. Kamu ada tanggapan mengenai kontroversinya RKUHP? Tulis di kolom komentar, ya!
Referensi:
https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/06/21/17233991/saat-rkuhp-picu-demo-besar-mahasiswa-pada-2019
https://www.suara.com/news/2022/06/29/153122/deretan-kontroversi-ruu-kuhp-yang-memunculkan-banyak-protes