#ForABetterWorldID

Kisruh ACT Diduga Gunakan Dana Umat, Kemensos Cabut Izin Penggalangan Uang dan Barang

profile

campaign

Update

Halo, Changemakers! 


Champ mau ikutan spill berita yang lagi ramai, nih. Yaps! Tentang dicabutnya izin Penggalangan Uang dan Barang (PUB) milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Melalui laporan dari majalah Tempo, edisi 2 Juli 2022 lalu, tim Tempo menemukan bahwa telah terjadi krisis keuangan di manajemen ACT, yang usut punya usut disebabkan karena pemborosan dana oleh para petinggi ACT dan bahkan penyelewengan dana donasi dari masyarakat. 


Siapa sih, ACT? 


ACT atau Aksi Cepat Tanggap adalah lembaga filantropi yang menjadi wadah untuk aksi-aksi penggalangan dana, saat terjadi suatu musibah atau bencana. Lembaga ini merupakan salah satu lembaga filantropi terbesar di Indonesia, di mana setiap tahunnya lembaga inimenggalang dana hingga Rp500 miliar. Melalui dana tersebut, ACT kemudian menggunakannya untuk fase penanggulangan bencana, seperti fase darurat hingga fase pemulihan pasca-bencana. Contohnya, pemulihan korban, pembangunan sekolah, dan masih banyak lagi.

image

Sumber: cnbcindonesia.com


Meskipun sudah terkenal dan terpercaya sebagai salah satu lembaga donasi yang amanah, namun belakangan ini terkuak adanya dugaan penyelewengan dana oleh para petinggi ACT. 



Isu penyelewengan dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi? 


Dugaan penyelewengan dana ini bermula ketika Ahyudin, mantan Presiden ACT mengundurkan diri dari jabatannya pada Januari 2022. Berdasarkan investigasi dari Tempo, diketahui bahwa Keluarnya Ahyudin didorong oleh tuntutan internal akibat krisis keuangan yang melanda ACT pada akhir 2021 lalu. Krisis keuangan tersebut mengakibatkan adanya pemotongan gaji karyawan hingga 50%.


image

Sumber: tirto.id


Setelah diusut, krisis keuangan tersebut rupanya disebabkan karena adanya pemborosan dana dari top management ACT. Pemborosan seperti apa sih, Champ? Pemborosan dana tersebut salah satunya untuk gaji serta fasilitas fantastis yang diterima oleh para petinggi ACT. Sebagai gambaran, gaji bulanan yang diterima mencapai hingga Rp250 juta perbulannya. Enggak cuma itu, mereka juga mendapatkan fasilitas mobil mewah, contohnya seperti Ahyudin yang mendapatkan tiga mobil mewah sekaligus, yaitu: Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CR-V. Sedangkan jajaran pejabat di bawahnya mendapatkan mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Honda CR-V.
image

Sumber: merdeka.com


Selain pemborosan dana, juga terdapat beberapa indikasi bahwa ACT telah melakukan penyelewengan dana donasi. Salah satunya adalah dana kompensasi yang diberikan oleh Manufaktur Pesawat, Boeing, untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang tahun 2018. 


Di sini, Boeing telah memberikan dana kompensasi korban senilai Rp135 miliar, dana ini kemudian seharusnya dikelola oleh ACT untuk dibangun menjadi masjid, sekolah, laboratorium, dan lain-lain. Akan tetapi, dalam prosesnya banyak proyek pembangunan yang dibangun asal-asalan, bahkan mangkrak. Sebagai contoh, proyek renovasi Taman Kanak-kanak Aisyiyah Bumirejo II di Mungkid, Magelang yang sempat terhenti selama 2 bulan. Di sini, keluarga korban harus berinisiatif menghubungi pihak ACT cabang Magelang terlebih dahulu, baru kemudian proyek renovasi tersebut kembali dilanjutkan.
image

Sumber: lampung.indonesiadermawan.id


Bagaimana sih, aturan pemerintah untuk pengumpulan donasi? 


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Sumbangan, diketahui bahwa lembaga filantropi, hanya boleh mengambil maksimum 10% dari hasil donasi untuk biaya operasional dan lain-lain. Namun, nyatanya, pihak ACT mengklarifikasi bahwa mereka telah menggunakan hingga 13,7% dari total donasi untuk biaya internal tadi. 


Akibatnya, Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, menarik izin Penggalangan Uang dan Barang milik ACT, yang dinyatakannya pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
image

Sumber: milenialnews.com


Lalu, pencabutan izin merupakan langkah yang tepat? 


Nah, ini juga jadi perdebatan netizen. Ternyata, pencabutan izin PUB suatu lembaga memiliki tahap-tahap tertentu, loh. Dimuat di Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Pasal 27, terdapat tiga tahapan sanksi, yaitu: teguran tertulis, penangguhan izin, baru akhirnya diperbolehkan untuk pencabutan izin PUB. 


Dengan demikian, tindakan Kemensos dinilai terlalu gegabah. Bahkan, banyak netizen yang mengaitkan dugaan penyelewengan dana ini dengan kasus penyelewengan dana Bansos COVID-19 yang dilakukan oleh Menteri Sosial kala itu, Juliari Batubara.


image

Sumber: cnnindonesia.com


Hmm, makin meluas ya, Changemakers! Champ jadi penasaran nih sama opini kalian tentang pencabutan izin ACT ini. Menurut Changemakers, kira-kira apakah itu keputusan yang tepat? Share opinimu yuk di kolom komentar!


heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone