Hai, Changemakers!
Baru-baru ini, media sosial dikejutkan dengan viralnya obat bius yang bebas diperjualbelikan di salah satu E-Commerce. Mirisnya, banyak oknum yang menyalahgunakan penggunaannya, salah satunya untuk aksi keji, seperti pemerkosaan.
Informasi ini diunggah oleh akun Twitter @ciloqciliq, di mana ia menemukan berbagai seller yang secara terang-terangan menjual obat bius tersebut dengan keywords, seperti: “Obat tidur ampuh pingsan”, “Obat tidur untuk perkosa”, dan lainnya yang serupa. Kasus ini pun semakin ramai karena netizen enggak bisa menggunakan fitur app/website untuk melaporkan seller tersebut. Enggak hanya itu, banyak pembeli yang ikut berkomentar mengenai “kesuksesan” mereka menggunakan obat tersebut. Ngeri banget, Changemakers!

Sumber: https://twitter.com/ciIoqciIiq/status/1547090893983084545?s=20&t=IoBxY6qZ0cQYRecuovZ8Zw
Tangapan ahli farmasi
Dilansir dari berita, obat bius yang dijual sembarangan itu bekerja dengan cara menekan saraf pusat. Ahli farmasi UGM, Prof. Dr. Apt. Zullies Ikawati, menyampaikan bahwa jika obat ini digunakan secara berlebihan, maka bisa menyebabkan koma. Selain itu, diketahui bahwa obat tersebut sudah enggak digunakan lagi untuk manusia, melainkan digunakan oleh para peneliti/ilmuwan ketika akan melakukan percobaan terhadap hewan.
Dalam merespons kasus ini, juru bicara e-commerce tersebut memberikan klarifikasi:
“Lazada telah menerapkan kebijakan dan proses pengawasan ketat untuk mencegah penjualan barang terlarang, dan tim kami secara rutin meninjau aktivitas penjual dan pelanggan di platform untuk memastikan semua pihak mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku di Lazada. Lazada melarang penjualan produk terlarang di platform dan telah menutup keyword terkait. Kami dari pihak Lazada menanggapi isu ini dengan serius dan kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan menurunkan produk."
Aksi orang-orang yang enggak bertanggung jawab tersebut fatal akibatnya, selain sudah menyalahgunakan obat, juga melanggar consent orang lain. Jika mengacu pada RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), aksi tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan (pasal 16), dan dapat dipidanakan. Kalau kamu menemukan kasus serupa, jangan ragu untuk melaporkannya karena dengan berani bersuara dapat menjadi cara yang nyata untuk menciptakan ruang aman untuk semua.