Hai, Changemakers!
Kamu pernah dengar Hari Keadilan Internasional? Kalau masih asing di telingamu, Champ mau ajak kamu untuk lebih tahu lagi, nih, lewat artikel ini dan interview spesial bareng Kak Putri Kanesia, Regional Advocacy Associate di Asia Justice & Rights (AJAR).
Hari Keadilan Internasional jadi momentum yang tepat untuk menyuarakan pentingnya menegakkan keadilan. Bicara soal keadilan, sampai hari ini, masih ada kasus-kasus terkait yang belum terselesaikan di Indonesia. Dikutip dari CNN, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat terdapat 12 kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas sampai hari ini. Di antaranya terkait aktivis HAM Munir Said Thalib dan kerusuhan Mei 1998.

Sumber: tampang.com
Ada apa dengan penegakkan keadilan di Indonesia?
Bahas keadilan kayaknya kurang seru, kalau enggak bareng sama orang yang berkecimpung di bidangnya. Kira-kira, bagaimana pendapat Kak Putri soal keadilan di Indonesia dengan banyaknya kasus yang akhirnya “gantung”? Yuk, langsung aja simak obrolan Champ sama Kak Putri!

1. Hukum di Indonesia menurut Kak Putri seperti apa?
Hukum di Indonesia sangat dinamis. Aku lihat kalau saat ini di Indonesia semakin banyak UU atau peraturan yang mengaturnya. Kadang aku lihat, ada aturan-aturan yang sebenarnya enggak atau belum perlu ada. Nah, karena banyaknya peraturan di Indonesia yang enggak diikuti sama penegakan hukumnya, jadi banyak kasus yang masih menggantung dan belum terselesaikan sampai saat ini.
2. Alasan kenapa ada kasus yang sampai sekarang masih belum selesai?

Sumber: medcom.id
Ada banyak faktor. Kasus Munir, Marsinah, dan Udin adalah beberapa kasus yang sudah belasan hingga puluhan tahun terjadi, tapi enggak ada kemajuan yang signifikan. Namun, ada kesamaan dari ketiga kasus di atas, yaitu kasus-kasus tersebut sarat akan politik dan diduga melibatkan aktor negara. Udin, ditemukan tewas setelah mengkritisi pemerintahan Orde Baru. Marsinah, seorang buruh pabrik yang tewas dibunuh dan diperkosa setelah menyuarakan hak buruh. Sementara hasil tim pencari fakta, kasus kematian Munir secara jelas membuktikan, adanya fakta keterlibatan BIN dalam pembunuhan Munir
Dengan adanya keterlibatan negara, bikin penuntasan ketiga kasus di atas enggak pernah selesai. Karena ada kekuasaan yang disalahgunakan, membuat hukum jadi tumpul dan impunitas pun terjadi. Bahkan, meski proses hukum itu sendiri dibawa ke tingkat pengadilan, tetap belum bisa mengadili aktor intelektual yang merencanakan pembunuhan tersebut.
3. Batas waktu penyelidikan kasus sebetulnya berapa lama, apa ada hal yang memengaruhi jangka waktu penyelidikannya?
Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa daluwarsa dalam penuntutan pidana. Untuk kasus-kasus yang diancam pidana dengan pidana mati atau seumur hidup (seperti terhadap pelaku kasus penganiayaan berat dan pembunuhan), maka daluwarsanya adalah 18 tahun.
Yang memengaruhi jangka waktu penyelidikan, tentunya secara formil adalah adanya minimal dua alat bukti. Namun, alat bukti yang dimaksud seringkali jadi perdebatan, soalnya penyidik tak jarang menggunakan alasan ketiadaan atau kurangnya alat bukti menjadi penyebab mengapa kasus enggak kunjung diselesaikan.
Kondisi politik juga memengaruhi, jika para pelaku yang diduga terlibat masih menjabat, hal ini menjadi tantangan untuk mengusutnya hingga ke pengadilan (termasuk dengan menjatuhkan sanksi berat sesuai perbuatan yang dilakukannya).
4. Banyaknya kasus orang yang hilang dan terbunuh karena menyuarakan aspirasinya, tentu memengaruhi keberanian seseorang untuk mau bersuara atau memilih untuk diam, bagaimana tanggapan Kak Putri?

Sumber: news.detik.com
Enggak bisa dipungkiri kalau kondisi tersebut memengaruhi keberanian seseorang untuk menyuarakan aspirasi karena saat ini belum ada jaminan keamanan dan perlindungan bagi pembela HAM. Belum lagi ancaman dari UU ITE yang membuat banyak orang dikriminalisasi karena mengkritik kebijakan pemerintah melalui laman media sosial.
Menurut aku, situasi ini jangan menjadi hambatan untuk terus menyuarakan kebenaran. Namun, tetap harus berhati-hati (dalam artian, memastikan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan memang memiliki alat bukti atau dokumen pendukung), sehingga jika ada potensi kriminalisasi, bisa diminimalisir. Penting juga untuk membuat risk management sebelum melakukan advokasi dan berkomunikasi dengan rekan kerja atau keluarga jika ada situasi yang dirasa tidak aman.
5. Pesan dari Kak Putri untuk keadilan di Indonesia?
Jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Keadilan adalah sesuatu yang harus diperjuangkan. Oleh karenanya, tantangan akan selalu ada. Meski berat, tetapi keadilan harus ditegakkan karena itulah yang dibutuhkan semua orang.
Wah, menarik banget, ya, Changemakers pembahasan soal keadilan di Indonesia dari kacamata Kak Putri. Kita pasti punya pendapat masing-masing mengenai keadilan di Indonesia. Apapun pendapatmu, dengan momentum ini, jangan patah semangat untuk menyuarakan keadilan ya, Changemakers!