#ForABetterWorldID
Pelaihari Berlakukan Denda 10 Bungkus Rokok Bagi Yang Melanggar

campaign
Update
Untuk para perokok, jangan coba-coba melanggar aturan merokok di kawasan yang dilarang di Pelaihari, karena denda yang di berikan cukup besar. Bila melanggar harus membayar denda seharga sepuluh bungkus rokok yang kamu isap. Aturan ini sudah di implementasikan di kawasan Pelaihari, Tanah Laut, Kalimantan Selatan.Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, Gesang Yoga mengatakan, denda seharga sepuluh bungkus rokok yang diisap ini bisa bertambah bila pelakunya mengulangi perbuatannya. Kalau tertangkap kedua kalinya, maka denda bertambah menjadi dua kali lipat dari denda sebelumnya.Baca Selengkapnya:http://www.rappler.com/indonesia/112225-denda-rokok-pengadilan-pelaihari

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga