#ForABetterWorldID

‼️ Update Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Sambo game over?

profile

campaign

Update

Halo, Changemakers! 


Sejak Bulan Juli lalu, media sosial tanpa henti digegerkan dengan temuan-temuan baru dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Update terbaru kali ini adalah munculnya empat tersangka baru, dan adanya perubahan kronologi kejadian berdasarkan pernyataan dari Bharada E. Daripada bingung, sini Champ jelasin! 🧐


Kronologi Lama

Pada awal mula kasus, Kepolisian RI menggelar konferensi pers yang menyatakan kalau Brigadir J terbunuh karena aksi saling tembak dengan polisi lainnya, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Insiden keji ini terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan yang diberikan, kala itu Bharada E mendengar teriakan dari kamar Ferdy Sambo. Di sana, ia menemukan Brigadir J melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo. Akhirnya, tragedi penembakan pun berlangsung, di mana Brigadir J mengeluarkan 7 kali tembakan, sedangkan Bharada E mengeluarkan 5 kali tembakan. Disebutkan kalau penembakan yang dilakukan Bharada E adalah sebagai bentuk bela diri juga melindungi atasannya. Di lain sisi, Ferdy Sambo sedang nggak berada di rumah, untuk melakukan tes PCR.
image

Sumber: katadata.co.id


Tapi, kronologi di atas nggak dipercaya sama keluarga Brigadir J, loh! Hal ini karena ditemukannya bukti-bukti penyiksaan pada tubuh Brigadir J, contohnya kayak luka sayat di sekujur tubuh (bawah mata, bibir, leher), dua jari yang putus, kuku jari tangan yang lepas, luka benda tajam di kaki kanan, dan lubang di tangan kanan. Hmm, kalau memang benar aksi penembakan, bukannya seharusnya nggak ada luka-luka seperti ini, ya? Belum lagi, nggak ditemukan satupun luka tembak di tubuh Bharada E.
image

Sumber: cnnindonesia.com


Akibat kejanggalan itu, pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri kalau adanya dugaan pembunuhan berencana dari kematian mendiang. Akhirnya, Bareskrim Polri membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki kasus ini. Nggak cuma itu, Komnas HAM juga turun tangan untuk mengungkap kebenaran kasus kematian Brigadir J! 


Hasil Penyidikan

Penyidikan ini dimulai dengan otopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi,  pada 27 Juli 2022. Dokter dan tim forensik menemukan kalau bagian belakang kepala Brigadir J telah dilubangi dan di lem kembali, setelah dibuka ditemukan beberapa luka tembak yang mengarah ke area hidung dan mata. Ini berarti ada kemungkinan kalau Brigadir J juga tertembak dari belakang. Di sini, dokter dan tim juga menemukan luka lainnya seperti enam retakan pada tengkorak, luka terbuka di bahu sebelah kanan, dan memar pada bagian perut kanan dan kiri. 


Selain otopsi ulang, penyidikan juga dilakukan terhadap Bharada E, dan timsus menetapkan dia sebagai tersangka dengan jeratan pidana pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal-pasal ini mengarah ke tindak pidana pembunuhan dan mampu menjerat Bharada E hingga 20 tahun penjara.
image

Sumber: nova.grid.id


Di lain sisi, timsus juga memeriksa 25 personel Polri yang diduga menghalangi kasus penyidikan Brigadir J. Akhirnya pada 4 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo dan 14 perwira tinggi dan menengah Polri lainnya dicopot dari jabatannya. Nggak lama kemudian (6/8), Ferdy Sambo ‘ditempatkan’ di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari, karena dugaan pelanggaran kode etik dalam mengolah tempat kejadian perkara (TKP), di mana Sambo dikatakan mengambil bukti CCTV. Namun, belum jelas apa yang dimaksud dari ‘ditempatkan’. Irma Hutabarat, ketua Civil Society Indonesia, mengkritik kalau harus ada transparansi dari pihak Polri: Dia dihukumnya di mana? Apa yang dilakukan di penjara? Katanya transparan,”. 


Sehubungan dengan penempatan Sambo di Mako Brimob, Putri Candrawathi akhirnya menampakkan diri ke media. Saat itu, ia ingin menjenguk suaminya, namun nggak diperbolehkan oleh pihak terkait. Padahal, di awal kasus, psikolog Putri menyampaikan kalau Putri mengalami trauma yang sangat berat, namun kini ia justru menampakkan diri ke publik.


image

Sumber: okezone.com


Hmmm, kasus ini jadi makin menarik ya, Changemaker. 🤔


Balik lagi ke Bharada E, karena dia ditetapkan sebagai tersangka, tentunya dia berhak untuk memiliki kuasa hukum. Nah, melalui kuasa hukumnya ini terkuak adanya kronologi baru! Boerhanuddin, kuasa hukum Bharada E, mengklarifikasi kalau kliennya memang menembak Brigadir J, tapi itu pun atas perintah atasannya. Adapun, atasan yang dimaksud di sini adalah atasan kedinasan, bukan atasan ketika ia ditugaskan. Bharada E juga mengatakan kalau saat itu Ferdy Sambo sedang berada di TKP, jadi nggak sesuai dengan kronologi awal. Bahkan, saat Bharada E masuk ke ruangan, ia melihat Sambo tengah memegang pistol dengan kondisi Brigadir J yang sudah bersimbah darah.


image

Sumber: https://twitter.com/vmuliana/status/1556279332821053440/photo/1


Di saat yang bersamaan, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan lembaga hukum untuk mengungkap kasus tersebut. Hal ini bisa meringankan pidana yang dijatuhkan ke Bharada E, tapi nggak bisa membebaskan tuntutan pidana tadi secara utuh. 


Puncak penyidikan adalah Konferensi Pers kedua yang digelar Kapolri kemarin malam, 9 Agustus 2022. Di sini pihak Kapolri menegaskan kalau narasi tembak menembak yang disampaikan di awal nggak benar, dan faktanya ini adalah kasus penembakan terhadap Brigadir J. Selain itu, Kapolri juga menetapkan empat tersangka, dengan nama dan peran sebagai berikut: 


  • Bharada E: eksekutor atau pelaku penembakan Brigadir J

  • Bripka RR: membantu Bharada E dan menyaksikan peristiwa tersebut

  • Tersangka KM: membantu Bharada E dan menyaksikan peristiwa tersebut

  • Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo: yang memerintahkan dan dalang dari skenario peristiwa penembakan


Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal pidana 340 subsider 338, juncto 55 dan 56 KUHP, yang mana adalah pasal-pasal pembunuhan berencana, dan berpotensi untuk menerima hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara semaksimalnya 20 tahun. 


Akhirnya kasus ini menemukan titik terang ya, Changemakers! Kurang motifnya aja nih, yang masih dalam tahap penyidikan. Semoga instansi pemerintahan Indonesia bisa terus menegakkan keadilan, ya. ⚖️


Pendapat Netizen

Kasus dengan tagar #PolisiTembakPolisi ini terus jadi trending topic di berbagai media sosial. Bahkan, banyak banget netizen yang memunculkan teori-teori konspirasi dari kasus pembunuhan Brigadir J ini. 


Katanya sih, motif asmara..bener nggak ya 🤔


image

Sumber: https://twitter.com/sipalingsjw/status/1556972950641078272 


Atau karena pengkhianatan? 🔍


image

Bahkan teorinya sampai meluas ke prostitusi dan judi online!
image

Sumber: https://twitter.com/Sherly0ctaviany/status/1556982189644185600 


Terlepas dari apa motif pembunuhan sesungguhnya, Champ berharap keadilan bisa benar-benar ditegakkan bagi Brigadir J dan keluarga. 🙏🏼 Karena sesungguhnya polisi berperan sebagai pelindung rakyat, namun jika mereka justru saling membunuh, lalu kepada siapa rakyat harus meminta perlindungan? Oh iya, Gimana tanggapanmu tentang kasus pembunuhan Brigadir J ini? Yuk, tulis di kolom komentar!


Sumber: 


heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone