#ForABetterWorldID

Bersiul dan Merayu Termasuk Jenis Kekerasan Seksual dalam Peraturan Menteri Agama

profile

campaign

Update

Hai, Changemakers!


Selama ini, tindakan catcalling seperti menatap, memanggil, bersiul, atau merayu dengan nuansa seksual masih sering jadi perdebatan di masyarakat. Banyak yang menganggap kalau tindakan-tindakan itu masuk ke dalam jenis kekerasan seksual karena membuat korban jadi merasa nggak nyaman atau dilecehkan. Tapi, nggak sedikit juga yang menormalisasikan hal tersebut dan menganggapnya sebagai pujian yang diberikan kepada korban.


Faktanya, tindakan catcalling yang sering kita temui di ruang publik justru membuat korban merasa terganggu, bahkan trauma karena korban sering dianggap sebagai objek seksual pelaku. Akibatnya, korban jadi takut untuk beraktivitas di luar rumah sendirian.


Seakan berniat mengakhiri perdebatan yang ada, Kementerian Agama baru-baru ini mengesahkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. PMA ini terdiri atas tujuh bab dan 20 pasal dan berlaku di seluruh satuan pendidikan baik formal, non-formal, dan satuan pendidikan keagamaan.


Jenis kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal dan non-verbal, fisik dan non-fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Dengan adanya PMA pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.


Wah, bagus deh. Semoga dengan adanya peraturan ini tindakan catcalling bisa makin berkurang di Indonesia, ya!


Eits, tapi ternyata masyarakat masih ada yang pro dan kontra loh, sama keputusan ini. Bisa dilihat dari beberapa komentar netizen di media sosial seperti di bawah ini. Tim pro kebanyakan berasal dari sisi korban yang pernah menerima catcalling, bahkan nggak cuma perempuan tapi laki-laki juga bisa jadi korban.

image

image

Sedangkan tim kontra punya pendapat, kalau korban seharusnya nggak pakai baju yang terbuka kalau nggak mau ditatap orang lain. Padahal berdasarkan survei yang dilakukan Lentera Sintas Indonesia terhadap 62.224 responden menunjukkan hasil, kalau pelaku kekerasan seksual banyak menyasar korban perempuan yang berpakaian tertutup. Jadi, tindakan kekerasan seksual sama sekali nggak ada hubungannya dengan pakaian korban.


image

image

Kalau menurut kamu gimana, Changemakers? Kamu setuju nggak sama peraturan di atas? Yuk, diskusi di kolom komentar!


Nah, buat kamu yang setuju sama Peraturan Menteri Agama di atas bisa banget ikutan Challenge Catcalling Bukan Pujian di bawah ini. Dengan mengikuti Challenge ini kamu bisa berdonasi sebesar Rp16 ribu yang disponsori Yayasan Dunia Lebih Baik untuk membantu melawan catcalling yang ada di lingkungan sekitar. Donasi yang akan terkumpul juga akan digunakan untuk kegiatan konsultasi para korban kekerasan seksual.


heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone