#TogetherForChange

Stop Normalisasi KDRT: Kekerasan Bukan Tanda Cinta

profile

campaigncommunity

Update




Hi, Changemakers!


Mereview kembali kasus yang sedang hangat terjadi yaitu KDRT yang dialami artis tanah air. Artis Lesti Kejora mendapatkan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya yaitu Rizky Billar pada 28, September 2022. Kejadian tersebut bermula dari perselingkuhan Rizky yang diketahui Lesti sehingga mendapatkan kekerasan pertama yaitu mencekik dan membanting Lesti kejora ke kasur. Paginya, Lesti meminta dipulangkan kerumah orang tua namun hal tersebut memicu emosi Rizky sehingga terjadi kekerasan kedua yaitu menarik Lesti ke kamar mandi kemudian membantingnya ke lantai.

Kekerasan tersebut kemudian dilaporkan Lesti ke pihak kepolisian serta menyertakan bukti visum yang dialami korban dengan dugaan pelanggaran pasal 4 UU no 23 th 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga Rizky mendapatkan penahanan dan terancam 5 tahun penjara. Namun,  pada 14 Oktober 2022, Lesti mencabut laporan KDRT yang dialaminya dengan alasan bahwa suaminya telah menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada keluarganya, alasan lainnya karena pertimbangan anak, karena bagaimanapun suaminya adalah bapak dari anaknya. 


Angka KDRT per-Oktober 2022 terus naik

Perlu diketahui oleh changemakers, per-oktober 2022 KemenPPPA telah menerima 10.100 aduan kekerasan dengan  korban terbanyak merupakan perempuan sebanyak 84,9%. Angka ini mempresentasikan bahwa dibalik tingginya laporan KDRT, masih banyak kasus yang belum terlapor. KemenPPPA menyebutkan, bentuk KDRT antara lain: 

  1. Kekerasan fisik seperti menampar, memukul, menyiksa dengan alat bantu

  2. Kekerasan Psikis seperti menghina, melecehkan dengan kata-kata yang merendahkan martabat sebagai manusia, selingkuh

  3. Kekerasan Seksual seperti pemerkosaan, pelecehan seksual secara verbal, gurauan porno, ejekan dengan gerakan tubuh jika kehendak pelaku tidak dituruti korban

  4. Penelantaran Rumah Tangga dimana akses ekonomi korban dihalang-halangi dengan cara korban tidak boleh bekerja tetapi ditelantarkan atau memanipulasi harta benda korban. 

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan korban enggan melapor antara lain:

  1. Ketergantungan ekonomi pada pasangan

  2. Stigma buruk masyarakat tidak mampu menjadi pasangan yang baik ataupun stigma buruk menjadi seorang janda

  3. Pertimbangan bertahan demi anak karena takut anak tak memiliki sosok ayah lagi

  4. Dan meyakini bahwa abuser akan berubah dan tidak akan mengulangi kekerasan kembali


One dari Rifka Annisa Women’s Crisis Center menyampaikan adanya potensi KDRT berulang dan ketidakadilan bagi korban ketika kasus KDRT di damaikan. Menyikapi kasus KDRT yang dialami Lesti, Komnas Perempuan tetap mendorong kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan walaupun laporan yang diajukan telah dicabut. Sebab, siklus kekerasan berpotensi sangat terjadi lebih intensif hingga fatal walaupun pelaku telah meminta maaf kepada korban.

Menormalisasi KDRT haruslah diberhentikan, karena pelaku tidak akan berhenti begitu saja dan tetaplah menyadari bahwa kekerasan bukanlah tanda cinta. Kini, KDRT telah menjadi urusan publik dan telah diatur dalam UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. KemenPPPA memberikan akses kemudahan layanan terhadap penyintas KDRT melalui layanan SAPA 129 (021-129) dan hotline 081-111-129-129 dengan 6 layanan dasar yang dapat diberikan, yaitu : pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban


Yuk, Changemakers tetap aware dengan tindakan Kekerasan apalagi KDRT di sekitar kita ya!

heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone