Hai, Changemakers!
Kamu udah tau belum kalau hari ini merupakan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia? Buat yang belum tau, pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meresmikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang berisikan hak-hak milik setiap orang sebagai manusia terlepas dari ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan status lainnya. Deklarasi ini pun jadi tonggak bersejarah HAM di dunia makanya setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia.
Dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia, Direktorat Jenderal HAM merilis tema resmi Hari HAM 2022 yaitu “Advancing Human Rights for Everyone”. PBB juga merilis kampanye resmi dengan tema “Dignity, Freedom, and Justice for All”.
Sayangnya, di tengah peringatan Hari HAM Sedunia, sejak beberapa hari terakhir Indonesia lagi nggak baik-baik aja setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang banyak diprotes masyarakat sejak penyusunannya justru disahkan 6 Desember kemarin. Nggak cuma masyarakat yang protes, banyak tokoh masyarakat sampai media internasional ikutan mengkritisi keputusan pemerintah yang meresmikan KUHP ini. Bahkan PBB juga ikut menegur pemerintah Indonesia dan mengatakan kalau KUHP yang baru nggak sesuai dengan nilai kebebasan dan Hak Asasi Manusia.
Waduh, Gawat! Emangnya Pasal Mana Aja yang Dinilai Bermasalah?
Pasal 217-240 tentang Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara yang menjelaskan bahwa siapa pun yang menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp200 juta.
Sementara, penghinaan terhadap pemerintah atau lambang negara akan dipidana penjara paling lama 1,6 tahun dan denda Rp10 juta. Pasal ini rawan dikriminalisasi dan berpotensi membuat masyarakat takut untuk berpendapat terhadap kinerja pemerintah karena definisi dari “penghinaan” akan sulit dibedakan dengan kritik.
Pasal 256 tentang Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan. Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang, mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau keonaran bisa dipidana paling lama enam bulan dan denda Rp10 juta. Banyak yang menentang pasal ini karena melanggar hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Pasal 411-413 yang melarang perbuatan yang disebut “perzinahan” atau persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri akan dipidana penjara paling lama setahun atau denda Rp10 juta. Pasal ini dinilai melanggar wilayah privasi warga dan bisa membahayakan kelompok rentan seperti korban kekerasan seksual.
Selain pasal-pasal yang udah disebutkan tadi, masih ada beberapa pasal lainnya yang dianggap bermasalah atau berpotensi menjadi pasal karet seperti pasal berita bohong yang mengancam kebebasan pers, pasal kontrasepsi yang melarang edukasi kesehatan seksual selain petugas berwenang, sampai adanya penurunan hukuman untuk tindak pidana korupsi yang sebelumnya ancaman penjara 4 tahun diturunkan menjadi 2 tahun dan pidana denda yang turun dari minimal Rp200 juta menjadi Rp50 juta.
Lagian Kenapa KUHP yang Lama Diganti, Sih?
Soalnya, KUHP sebelumnya yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie merupakan peninggalan Belanda saat masih menjajah Indonesia dan dinilai udah ketinggalan jaman. Makanya pemerintah merancang KUHP yang disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa sejak 2019. Sayangnya, meskipun udah banyak di demo masyarakat ternyata belum direvisi juga sampai akhirnya disahkan.
Meskipun udah resmi disahkan waktu sidang paripurna DPR kemarin, KUHP baru akan efektif tiga tahun lagi. Selama periode itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi ke institusi penegak hukum, institusi pendidikan, dan ke masyarakat umum. Karena masih banyak berisikan pasal kontroversial, PBB pun mendesak pemerintah untuk terlibat dalam dialog konsultatif secara terbuka dengan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk membahas dan menangani keluhan terkait KUHP ini.
Sampai saat ini banyak media dan masyarakat yang aktif menggunakan tagar #SemuaBisaKena dan #TibaTibaDipenjara untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap KUHP. Kalau kamu gimana? Share pendapat kamu di kolom komentar, ya!