#ForABetterWorldID

Aturan Libur 2 Hari Lenyap? Intip Kontroversi Perppu Cipta Kerja yang Baru Diterbitkan

profile

campaign

Update

Hai, Changemakers! 


Setelah libur akhir tahun, selain kembali lagi ke rutinitas, kamu perlu catch-up dengan berita baru juga, dong. Salah satu berita yang masih hangat adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo. Perppu ini diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan. 


Timbulkan kontroversi dan penolakan 


Terbitnya Perppu Cipta Kerja ini mendapat penolakan dari Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menerangkan kalau Partai Buruh telah mempelajari dan mengkaji Perppu tersebut dan menolak karena berbagai hal di dalamnya.


Salah satu pasal yang ditolak adalah upah minimum kabupaten/kota menggunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur, yang berarti belum ada kejelasan ada atau nggak. Hal ini juga dianggap sama aja dengan UU Cipta Kerja dan nggak ada perubahan. Selain itu, formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu ini lah yang ditolak, karena buruh beranggapan pemerintah bisa seenaknya mengubah aturan. Masih banyak lagi pasal yang ditolak karena nggak berubah dari UU Cipta Kerja, seperti peraturan terkait PHK, izin untuk Tenaga Kerja Asing (TKA), dan pengaturan cuti. 


Partai Buruh dan serikat buruh berencana melaksanakan aksi. 


Libur 2 hari dalam seminggu udah nggak wajib? 


Selain adanya penolakan dari para buruh, salah satu kontroversi yang paling tersorot adalah lenyapnya libur minimal 2 hari dalam seminggu. Emangnya di dalam pasalnya kayak gimana, sih?


Dalam Perppu Cipta Kerja, waktu istirahat terbagi dua: pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus; kedua, istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Duh, capek, dong, ya?


Ini respon Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)


Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengklaim, kalo nggak ada hari libur yang dihilangkan di dalam Perppu itu, kok. 


Menurut Indah kepada CNN Indonesia, Senin (2/1), hari libur yang diatur nggak hanya untuk waktu kerja sepanjang 6 hari aja. Kalo perusahaan menggunakan 5 hari kerja dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari. Jadi, hal ini nggak perlu ditakutkan. Semuanya tergantung kebijakan perusahaan. 


Jadi, gimana menurut kamu Changemakers? Kamu menolak, menerima, atau netral aja? Bisa kasih tahu Champ di kolom komentar, ya!

heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone