#ForABetterWorldID

Campaign News: Viral! Kurir Meninggal Saat Mengantarkan Paket! Berkaitan dengan Hak Ketenagakerjaan?

profile

campaign

Update

Indonesia kembali berduka lewat penemuan seorang kurir yang meninggal saat mengantarkan paket. Peristiwa ini terjadi di  Jakarta Barat, pada Rabu, 15 Februari 2023, tapi baru viral dan disorot publik 2 hari yang lalu. Jenazah ditemuin di perumahan Intercon Blok K Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023). 


Banyak yang bilang kalau, Bapak Kurir ini meninggal karena kelelahan, ditambah lagi sama pernyataan polisi yang bilang kalau kurir tersebut punya riwayat penyakit jantung. Dan isu ini pun akhirnya sampai ke Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) yang langsung bahas soal peraturan ketenagakerjaan, sekaligus hak-hak para pekerja termasuk juga kurir.


Masih berkaitan sama hal ini, Kemnaker RI, ngingetin para perusahaan dan pekerja  buat selalu patuh sama yang namanya peraturan ketenagakerjaan, termasuk soal jam kerja dan istirahat, keselamatan dan kesehatan pekerja, jaminan sosial, dan hak-hak lain yang nggak kalah penting untuk ditaati dan dipatuhi.


Kalau perusahaan abai sama hak-hak ini, bukan nggak mungkin hal-hal yang nggak diinginkan bisa terjadi, mulai dari hal yang biasa dianggap sepele sampai kelelahan yang bisa berdampak fatal khususnya buat keselamatan pekerja. 


Hal ini juga ikut disinggung sama Anwar, perwakilan Kemenaker, “Ketidakpedulian terhadap syarat-syarat kerja tersebut akan dapat berakibat fatal bagi keselamatan pekerja,” tegas Anwar, Jumat (17/02/2023)

Hak Pekerja di Indonesia


Changemakers tahu nggak, sih? Hak-hak pekerja, termasuk keselamatan kerja ini diatur di Peraturan Perundang-undangan UU 1945 tepatnya di Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan berisi tentang banyak hal, mulai dari penetapan waktu kerja hingga hak lainnya.


Pastinya, keselamatan kerja  berkaitan dengan  produktivitas perusahaan yang bakal terpengaruh ketika ada kejadian fatal yang ngelibatin pekerja. Apalagi kalau pekerjaan yang dilakukan  mewajibkan fisik yang kuat dan dilakukan di luar ruangan, kayak bapak kurir ini. 


image

Ada lagi nih, UU yang ngatur soal ketenagakerjaan, yaitu pasal 79 Ayat 2 tentang waktu istirahat dan cuti. Jatah istirahat antara jam kerja itu sekurang-kurangnya setengah jam, setelah bekerja selama 4 jam. Kalau kurang dari itu berarti ngelanggar dong, Champ? Yup, betul banget, meskipun udah ada UU yang mengatur, masih ada aja perusahaan yang sering ngelangar bahkan nyebabin hal fatal.


Champ turut berbelasungkawa yang sebesar-besarnya kepada bapak kurir dan keluarga yang ditinggalkan.



Stay strong Changemakers, jangan lupa istirahat dan selalu jaga kesehatan di tengah kesibukkan. Apalagi sekarang marak kasus burnout yang sering terjadi di dunia kerja, kayak isu yang dibahas di Challenge #IAmNotAlabel: Melampaui Kesibukan dengan Kerja.io dari Kerja.io. Lewat Challenge ini, kamu udah membuka donasi sebesar 5$ yang disponsori oleh Yayasan Dunia Lebih Baik. Yuk, ikut Challengenya dan sebarkan kebaikan lebih banyak lagi! 


heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone