#ForABetterWorldID
Kemenangan Nelayan dan Perempuan Pesisir Muara Angke Tolak Reklamasi

campaign
Update
Perjuangan selama 9 bulan mengawal proses gugatan warga Muara Angke terhadap izin reklamasi Pulau G, membuat para nelayan tersenyum gembira. Pada 31 Mei, Majelis hakim pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTUN mengabulkan gugatan para nelayan dan membatalkan Surat Keputusan SK Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.Hakim menyebut, terbitnya izin pelaksanaan reklamasi Pulau G tidak partisipatif dan transparan sehingga tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan proyek reklamasi mengakibatkan kerugian berupa hilangnya sumber penghidupan para nelayan. Selengkapnya:http://www.solidaritasperempuan.org/tak-lelah-berjuang-nelayan-dan-perempuan-pesisir-muara-angke-menangkan-gugatan-izin-reklamasi-pulau-g/

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga