βHalo, Changemakers! π
Kalian pernah nggak sih, punya peliharaan? Buat yang pernah, pasti kita nggak bakal heran dengan hewan peliharaan, seperti kucing, anjing, dan kelinci. Tetapi, ternyata ada loh, salah satu seleb asal Indonesia yang suka banget nih, memelihara harimau dan hewan buas lainnya di rumah pribadinya. Sebagai orang awam mungkin kita bakal ngerasa aneh banget dengan hal tersebut. Namun, hal ini nggak berlaku untuk konten kreator bernama Alshad Ahmad, yang sangat suka memelihara hewan buas tersebut. Hewan-hewan peliharaannya sudah banyak menemani kesehariannya. Hal ini bisa terlihat dari vlog di Youtube seputar kehidupannya.
Namun, pada tanggal 24 Juli 2023 kemarin, Alshad kembali mengumumkan kematian salah satu hewan peliharaannya. Hasil postingan tersebut bukannya mendapatkan komentar positif dari netizen. Alshad pun dikecam oleh warganet dengan tindakannya yang terkesan mengeksploitasi hewan peliharaannya sendiri.
Sebelum kematian hewan peliharaanya yang satu ini, yaitu Cenora, 7 harimau sudah mati di bawah pengawasan Alshad. Hal inilah yang menyebabkan netizen semakin geram dengan aksi selebgram tersebut.Β
Tanggapan Netizen
Berikut ini komentar-komentar netizen terkait kematian Cenora.
Kita bisa lihat mayoritas netizen yang kontra dengan aksi memelihara hewan liar yang dilakukan Alshad ini. Nah, sekarang coba kita lihat peraturannya berdasarkan lembaga BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Ternyata BKSDA mengizinkan pemeliharaan dan jual beli hewan langka atau liar ini dengan beberapa syarat, yaitu sebagai berikut:
Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.
Kategori F2 ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap nggak boleh dimanfaatkan untuk apa pun karena harus dikonservasi.
Lalu, hewan Appendix 1 dan 2 itu yang gimana, sih? Yuk, kita simak lebih lengkap uraian di bawah ini.
Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini nggak boleh dimanfaatkan untuk apa pun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi.
Contohnya: Anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.
Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Nggak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.
Contohnya: Elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.
Sementara itu, Alshad sendiri sudah mengakui kepada publik bahwa dirinya telah mengantongi izin pemeliharaan ini ke BKSDA. Tapi, buat Changemakers sendiri gimana? Apakah pemeliharaan hewan liar seperti ini masih etis untuk dilakukan, sekalipun sudah mengantongi surat izin? Share pendapatmu ya, di kolom komentar!
Sumber:
https://www.indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/izin-memelihara-hewan-langka