#ForABetterWorldID

Putusan MK Bikin Netizen dan Media Asing Geger dan Panas!

profile

campaign

Update

โ€‹Halo, Changemakers!

Sekarang nggak cuma cuaca aja yang semakin panas, tapi kondisi politik Indonesia juga semakin memanas. Kamu pasti tahu, info viral yang bikin heboh belakangan ini. Yap, apalagi kalau bukan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kalau Capres-Cawapres nggak harus berumur 40 tahun, asal pernah jadi kepala daerah. Dan keputusan ini mendadak ramai di media sosial, karena dinilai sarat akan kontroversi. Kok bisa?

Awal mulanya gimana?๐Ÿค”

image

Jadi, Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan 7 gugatan tentang batas usia dari capres-cawapres. Memang agak banyak, tapi Champ bakal bantu untuk jelasin secara singkat gugatan-gugatan yang diterima oleh MK!

  1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.ย 

  2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon meminta MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun dan menyertakan pasal alternatif, berupa memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.ย 

  3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah, seperti Walikota Bukittinggi (Erman Safar), Wakil Bupati Lampung Selatan (Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Emil Dardak). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara negara.ย 

  4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru yang menginginkan MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.ย 

  5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu yang ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.ย 

  6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung yang memohon kepada MK untuk mengubah batas usia minimal capre-cawapres menjadi 25 tahun.ย 

  7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun (tapi, pemohon menarik gugatannya)


Nah, dari perkara yang dilayangkan kepada MK, hanya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengarkan keterangan presiden, DPR, pihak terkait, dan ahli. Agar dapat memutuskan tiga perkara tersebut, MK menggelar rapat permusyawaratan (RPH) yang dilaksanakan pada 19 September 2023 lalu.ย 


RPH ini dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, kecuali Anwar Usman selaku hakim konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi. Hasil RPH pertama, MK udah sepakat buat menolak permohonan dari para pemohon.ย 


Apakah udah selesai? Tentu aja belum. Masih ada RPH kedua untuk memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan nomor 91/PUU-XXI/2023 yang juga membicarakan mengenai syarat usia dari capres-cawapres yang tercantum dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pada RPH kedua, sembilan hakim konstitusi hadir, termasuk Anwar Usman!ย 


Ternyata dari RPH kedua ini terdapat perbedaan dari beberapa hakim yang di RPH pertama memosisikan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, sebagai kebijakan hukum terbuka tiba-tiba mereka menunjukkan ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.ย 

Wah, terus hasilnya gimana?๐Ÿง

Hasilnya lima hakim konstitusi setuju untuk โ€œmengabulkan sebagianโ€ gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023. Nah, dari lima hakim konstitusi terdapat tiga hakim bikin syarat alternatif kalau seseorang yang belum berusia 40 tahun masih bisa mencalonkan dirinya sebagai presiden atau wakil presiden jika mereka pernah atau lagi menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.


ย Sedangkan untuk dua hakim konstitusi lain membuat alternatif aturan, kalau seseorang belum berusia 40 tahun, masih bisa mencalonkan dirinya sebagai presiden atau wakil presiden jika mereka pernah atau lagi menjabat sebagai gubernur.


image

Pada akhirnya, Mahkamah memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama punya pengalaman jadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu!ย 

Mereka menilai kalau pejabat negara yang dipilih lewat pemilu dan pilkada layak berpartisipasi untuk kontestasi capres-cawapres, seperti teruji dan terbukti memperoleh legitimasi rakyat meskipun usianya di bawah dari 40 tahun. Nggak hanya itu aja, MK menilai kalau norma pembatasan usia bisa merugikan atau menghilangkan kesempatan untuk figur/sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih melalui pemilu.ย 

Nggak cuma netizen yang berkomentar, tapi sampai negara lain juga berkomentar!ย 

Komentar dari netizen pasti ada karena ini keputusan baru yang cukup besar dan berpengaruh untuk masa depan Indonesia juga. Kali ini, berdasarkan Social Network Analysis, sebesar 88,52% netizen kontra dan beri komentar negatif terhadap keputusan MK.


Sedangkan 4,96% lainnya mendukung keputusan dari MK. Namun, angka tersebut merupakan komentar yang nggak relevan, jadi netizen cuma menumpang kata kunci atau hashtag yang berkaitan dengan putusan MK. Haduh, mending sekarang kita tengok komentar apa aja yang diberikan oleh netizen di media sosial!ย 


image

Ternyata nggak cuma netizen Indonesia aja yang berkomentar mengenai putusan MK, tapi sampai ke media asing ikut menyoroti putusan MK, loh! Media Hong Kong South China Morning memberitakan kalau MK udah mengabaikan sejumlah kritik sampai petisi untuk menolak usulan dalam menurunkan batas minimal 40 tahun sebagai capres dan cawapres.ย 

Keputusan ini disebut pengamat hukum sebagai hal yang nggak demokratis. Nggak hanya media Hong Kong, ada media Singapura Channel News Asia yang menyoroti putusan MK dilakukan di tengah kritikan mengenai semakin kuatnya politik dinasti di Indonesia yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.ย 


Dari permasalahan di atas, bagaimana pendapat kamu mengenai perubahan aturan dari MK dari batas usia capres-cawapres? Kamu bisa sharing pendapat kamu di kolom komentar, ya! Terakhir, Champ juga mau ingatkan kamu untuk selalu saring-saring berita mengenai politik yang kamu dapatkan, ya! Jangan sampai kamu mendapatkan info hoax yang akhirnya memicu pertikaian yang nggak perlu di media sosial. Tetap bijak dalam menggunakan internet, Changemakers!ย 


heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone