#ForABetterWorldID

Demi Viral, Ngonten Tapi Bikin Rugi Orang. Bijak Bermedia Sosial, Yuk! ๐Ÿ˜ค

profile

campaign

Update

โ€‹Hai, Changemakers!



Champย  sekarang suka banget nontonin konten-konten viral mulai dari yang lucu sampai bikin sedih dan miris! Loh, kenapa miris Champ? Hmm, Champ tuh, miris karena banyak content creator yang sering membuat konten dengan sengaja mengganggu privasi orang lain di tempat umum.ย 


Memang sih, buat kamu yang aktif media sosial apalagi di aplikasi berbagi video seperti TikTok dan Reels Instagram, mendapatkan engagement tinggi dan jadiviral adalah sebuah pencapaian yang pastinya bikin puas! Posting foto, video, atau cerita lucu dan menghibur jadi hal biasa. Tapi, ada satu hal yang nggak boleh kita lupakan, yaitu menghormati privasi dan martabat orang lain. Yuk, kita kupas satu-satu cara bijak bermedia sosial ala Champ!ย ย 


Langgar Privasi Orang Lain Demi Konten Viral? Miris!

image

Bagi pengguna aplikasi Tiktok pastinya sangat familiar dengan 'Konten Bersyukur' yang lagi viral banget di bulan ini. Jadi, konten ini tuh dilakukan dengan merekam orang lain yang nggak dikenal secara diam-diam dari jauh lalu diberikan narasi menyedihkan seolah-olah dijadikan ajang bersyukur bagi viewersnya. Tapi sayangnya hal ini dilakukan tanpa izin dan diunggah ke media sosial tanpa persetujuan dari orang tersebut juga. Mungkin kamu juga mempertanyakan hal ini, โ€œkira-kira ini yang ngerekamya udah izin belum, ya?โ€.


Ramainya, content creator yang merekam orang lain secara diam-diam ini membuat miris karna tanpa sengaja hal ini menjadi sebuah ajang trending dan diikuti semua orang pengguna media sosial.Nah, yang harus kamu ketahui di Indonesia sendiri, bikin konten denganย  merekam secara diam-diam orang lain di tempat umum sudah menelan korban. Champ habis liat konten Ibu-ibu KRL marah sampai menyebabkan keguguran pada janinnya. Di dalam video tersebut, terlihat suara seorang perempuan yang terlihat marah dan menangis kepada penumpang perempuan lain di depannya yang diduga merekam si Ibu hamil ini secara diam-diam.


image

Perempuan tersebut, nggak cuma ngerekam ajaย  tapi juga menghina pakaian Ibu hamil karena dianggap terlalu terbuka. Nah, ternyata si perempuan ini setelah melakukan aksinya malah membagikan videonya kepada teman yang duduk di samping Ibu hamil. Ibu hamil tersebut merasa terganggu setelah mengetahui dirinya direkam dan menjadi bahan tertawaan oleh seorang perempuan dan temannya. Kejadian tersebut membuatnya sangat stres dan akhirnya mengalami keguguran ketika mau turun ke stasiun pemberhentiannya.ย 


Waduh, sedih banget, ya? Apalagi pas Champ tau kalau si Ibu ini udah nungguin kehamilannya dalam waktu lama tapi jadi keguguran gara-gara kejadian nggak mengenakan ini.


Selain di Indonesia, ternyata kejadian merekam orang lain tanpa izin juga ramai di negara lain. Contohnya, dalam sebuah laporan Buzzfeed News pada bulan Februari, seorang laki-laki direkam tanpa izin oleh seorang content creator TikTok ang kemudian mengunggahnya dengan teks tuduhan kalau laki-laki ini sudah berbohong ke si content creator cuma karna ingin menghindari kencan. Padahal, faktanya si laki-laki di dalam video sama sekali nggak pernah kenal dengan si content creator. Tapi, meskipun gitu netizen masih terus-terusan membanjiri komentar negatif kepada laki-laki dalam video sampai si content creator mendapatkan 1 juta viewers.ย 


Menghargai Privasi dan Lebih Bijak Bermedia Sosial, Yuk!


image

Bikin konten secara diam-diam sampai merugikan orang lain itu termasuk permasalahan serius yang perlu kita perhatikan. Kita hidup di dunia yang serba terhubung secara digital, tapi itu nggak boleh dijadiin alasan untuk mengganggu privasi orang lain, ya!ย 


Cara bijak bermedia sosial ala Champ:
1. Jangan rekam sembarangan orang lain di tempat umum


Jangan sembarangan memotret atau merekam tindakan orang lain tanpa seizin mereka ya, Changemakers! Meskipun mungkin menurut kamu tindakan orang lain itu salah di mata kita, tetap jangan pernah memotret atau merekam orang lain tanpa izin!ย 


2. Pastikan konten yang akan diupload nggak menggiring opini ke arah negatif

Usahakan video atau foto yang kita ambil nggak memuat penghinaan atau segala hal yang merugikan orang lain. Kalau ingin membuat konten dengan tujuan menghibur orang lain, usahakan orang yang ada di videomu ikut terhibur juga bukan malah merasa dirugikan atas hasil videomu yang akan kamu upload, ya!ย 


3. Minta izin


minta izin dulu sebelum kita unggah video atau foto yang melibatkan orang lain. Kalau mereka nggak setuju atau merasa nggak nyaman, kita harus hormati keputusan mereka. Ini hal sederhana tapi bisa bikin dunia jadi tempat yang lebih baik.


4. Selalu ingat kalau setiap tindakan yang kita lakukan ada risiko!


Pasti Changemakers tau kan, kalau setiap tindakan kita yang merugikan orang lain sampai membuat fatal, ada sanksi yang akan kita terima. Melakukan tindakan merekam atau memotret sembarang secara diam-diam tanpa persetujuan dengan tujuan merugikan orang lain akan menerima akibat terkena UU ITE. Wah, emang iya Champ? Iya dong, sini biar Champ kasih salah satu undang-undang yang mengaturnya, ya.



Pasal 1 angka 4 UU 19/2016, berbunyi:


"Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya."


nggak hanya mengetahui hukum tentang merekam secara diam-diam, kita juga perlu mengetahui undang-undang yang berlaku terkait hukum memotret orang secara diam-diam untuk membuat konten media sosial agar nggak terkena pidana dan lebih berhati-hati mulai sekarang.



Namun jika pemotret tersebut mengunggah foto hasil jepretannya ke media sosial tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari orang yang dipotret, akan dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 115 UU Hak Cipta, yang berbunyi:


"Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggandaan, pengumuman, pendistribusian atau komunikasi atas potret sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersil baik dalam media elektronik atau maupun non elektronik dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta."





Nah, menurut kamu gimana tentang ini? Miris nggak, sih, pas tau banyak banget pengguna media sosial ramai ikut-ikutan ajang bikin konten mengganggu privasi orang lain. Ya, kan kita juga nggak mau ya, ada yang rekam kita di saat kita sedang beraktivitas tanpa persetujuan. Jadi, yuk lebih bijak bermedia sosial agar meminimalisir adanya konten yang suka bikin salah paham!ย 


heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone