Hai, Changemakers!
Mungkin nama Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti udah nggak asing lagi ditelinga kamu, ya? Haris sendiri adalah Aktivis Hak Asasi Manusia dan Pendiri Lokataru, sedangkan Fatia adalah mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Haris dan Fatia baru saja divonis bebas pada 8 Januari 2024 lalu, loh! Mereka sempat terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Hmm, awal mula kasus ini tuh gimana, sih? Emang sidangnya udah berjalan sejak kapan? Sini, Champ spill satu-satu di bawah, ya!
Awal mula kasus Fatia dan Haris VS Luhut itu gimana?
Sumber: YouTube_Haris Azhar
Kasus ini bermula dari dirilisnya video podcast di channel YouTube Haris yang berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam". Terus, pada 22 September 2021, Haris dan Fatia dilaporkan oleh Luhut ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Haris dan Fatia yakin banget kalau mereka nggak melakukan tindak pidana apa pun di video tersebut. Haris mengajukan nota pembelaan yang berisi permohonan untuk dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan terhadap dirinya dan Fatia. Dia juga berharap agar Majelis Hakim bisa membedakan antara kritikan dan hinaan. Terlebih, nih, pembahasan yang mereka obrolin di dalam video tersebut merujuk dari hasil riset, loh!
Gimana perjalanan sidangnya dari awal sampai divonis bebas?
Sumber: nasional.tempo.co
Sidang perdana kasus Fatia dan Haris udah berlangsung sejak 3 April 2023. Kemudian, pada 8 Juni 2023, persidangan dihadiri langsung oleh pelapor yang tak lain dan tak bukan adalah Luhut Binsar Pandjaitan. Terus, sidang lanjutan diadakan pada 4 September 2023. Sidang tersebut menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, Ahmad Ashov dan Iqbal Damanik.
Lalu, sidang pembacaan tuntutan dibacakan pada 27 November 2023. Haris Azhar dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp1 juta, dan subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Fatia Maulidiyanti dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun, denda Rp500 ribu, dan subsider tiga bulan kurungan. Putusan hakim atas kasus Haris dan Fatia akhirnya dibacakan pada 8 Januari 2024. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris dan Fatia nggak terbukti dan mereka divonis bebas.
Apa yang menjadi pertimbangan hakim? Spill, dong!
Sumber: detik.com
Pertimbangan hakim membebaskan Haris dan Fatia adalah hakim menilai sebutan 'Lord Luhut' bukan penghinaan terhadap Luhut. Karena ‘Lord’ sendiri berasal dari Bahasa Inggris yang berarti ‘Yang Mulia’. Sebutan ini juga nggak mengarah ke personal, kok! Melainkan ke jabatan Luhut sebagai menteri dalam kabinet negara.
Obrolan di dalam podcast Haris Azhar juga bukan penghinaan karena merupakan penilaian terhadap hasil kajian cepat dari sejumlah LSM yang bergerak di bidang lingkungan dan pertambangan. Hakim juga mengatakan kalau perusahaan Luhut memang punya kaitan dengan perusahaan tambang di Papua yang dibahas dalam podcast Haris Azhar itu. Finally, Haris dan Fatia nggak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wah! Harapan baru untuk kebebasan berpendapat, nih!
Sumber: kompas.com
Kasus Haris dan Fatia VS Luhut udah menarik perhatian publik terutama di kalangan aktivis selama hampir setahun terakhir. Banyak yang bilang kalau kasus pencemaran nama baik ini bisa membatasi hak kebebasan berpendapat. Para aktivis dan publik pun menggelar aksi mendukung pembebasan Haris dan Fatia dengan kampanye “kita berhak kritis!” dan “bebaskan Fatia Haris” baik di media sosial maupun di ruang persidangan.
Kemudian, kemenangan Haris dan Fatia disambut meriah oleh mereka, deh! Vonis bebas ini menjadi harapan baru untuk kebebasan demokrasi supaya nggak ada lagi para aktivis, jurnalis, dan siapa pun yang ditahan cuman karena mengkritik kebijakan pemerintah atau menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai konflik kepentingan di antara pejabat negara.
Semoga presiden yang nanti terpilih memimpin Indonesia 5 tahun ke depan bisa menegakkan hak kebebasan demokrasi ini, ya! Mangkanya, yuk ambil Challenge #SuarakanCintamu di bawah ini biar kamu lebih siap memilih pada 14 Februari 2024 nanti! Jangan sampai salah pilih apalagi golput, karena masa depan kebebasan demokrasi Indonesia ada di tangan kita!