Hai, Changemakers!
Belakangan ini, fyp Tiktok dan beranda X (Twitter) Champ rame banget bahas KPPS, nih! Kamu gitu juga, nggak? Ada yang bilang kalau anggota KPPS itu sama kayak abdi negara, pas nanti menikah bisa pakai upacara tintapora, dan bisa dapet tunjangan rumah serta gaji bulanan kayak PNS. Jadi sebenarnya KPPS itu apa, sih?
Nah, pas banget! Daripada kamu bingung, mending kita cari tau informasi seputar KPPS, ya! Apa pengertian KPPS? Berapa lama masa jabatannya? Terus, tugas dan gajinya gimana? Yuk, langsung scroll ke bawah buat cari tau jawabannya!
Bukan sulap bukan sihir, ternyata ini pengertian dan masa jabatan anggota KPPS
Konten-konten yang rame di media sosial seputar KPPS tentunya bikin orang penasaran, salah satunya kamu nih, yang lagi baca artikel ini. Gimana nggak? Orang kontennya nyeleneh dan super lucu kayak gini:
Terus, isi komentarnya juga nggak kalah lucu, coba liat:
Setelah liat gambar di atas, kamu tim yang ketawa atau yang bingung, nih? Atau kamu mau cari informasi seputar KPPS? Nah, Champ bantu meluruskan, ya! Merujuk buku Panduan KPPS Tahun 2014 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS itu singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Untuk masa jabatan atau masa kerja anggota KPPS udah ditentuin, nih! Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1669 Tahun 2023, masa kerja KPPS Pemilu 2024 dimulai sejak Kamis, 25 Januari 2024, sampai Minggu, 25 Februari 2024.
Terus, Tugasnya ngapain aja, Champ
Sumber: Media Indonesia
Dalam menunaikan tugasnya, KPPS terdiri dari tujuh anggota, yakni 1 orang ketua yang merangkap sebagai anggota serta 6 orang anggota lainnya. Kalau secara garis besar, tugas KPPS adalah melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Mangkanya nih, KPPS disebut ad hoc karena dibentuk untuk melaksanakan satu tugas dan satu tujuan aja.
Tapi, tugas anggota KPPS itu nggak sekedar menghitung dan memungut suara aja, loh! Lebih dari itu, KPPS berperan banget dalam mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih Disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. Kalau kamu salah satu anggota KPPS, semangat dan selamat bekerja, ya!
Emang bener tunjangan dan gajinya setara sama PNS?
Sumber: ayobogor.com
Karena pengertian, tugas, dan kewajiban antara PNS dan KPPS berbeda, maka tunjangan dan gajinya juga berbeda. Anggota KPPS mendapat gaji atas pelaksanaan tugas mereka aja. Mereka mendapatkan Rp1.200.000 untuk ketua KPPS dan Rp1.100.000 untuk anggotanya. Selain itu, anggota KPPS juga mendapat biaya perlindungan. Rincian biaya perlindungannya seperti ini, nih:
Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
Santunan untuk yang cacat permanen: Rp3.800.000 per orang
Santunan untuk luka berat: Rp16.500.000 per orang
Santunan untuk luka sedang: Rp8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Semoga anggota KPPS sehat terus di masa kerjanya, ya! Yuk, kita dukung mereka dalam menyukseskan Pemilu 2024 yang tinggal sebentar lagi ini! Caranya gampang banget, dengan menyelesaikan Challenge menarik seputar pemilu di bawah ini, berarti kamu udah memberikan kesempatan untuk anak muda dalam menentukan hak pilihnya, memperluas informasi seputar kebebasan demokrasi, dan menyediakan kopi pemilu untuk menyemangati para petugas di TPS nanti! Nggak perlu ragu, langsung tuntaskan Challengenya, yuk!