Ditulis oleh: HopeHelps Network
Dua tahun sejak Permendikbud 30 tahun 2021 disahkan, ancaman kekerasan seksual di lingkungan kampus belum juga padam. Teror kekerasan seksual sangat mengganggu dinamika kehidupan civitas akademika di kampus. Sebagai tempat untuk pengembangan diri, sudah sepantasnya kampus bisa memberikan ruang aman yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Permendikbud nomor 30 tahun 2021 menjadi salah satu pondasi untuk merevolusi kampus sebagai ruang aman yang dijamin oleh negara. Salah satu mandatnya adalah dengan pembentukan Satgas PPKS sebagai pihak yang menjalankan amanat tersebut. Namun kesuksesan Satgas PPKS tidak bisa lepas dari dukungan civitas akademika struktural kampus. Sebagai salah satu contoh, Satgas PPKS Universitas Indonesia yang harus menuntut haknya kepada kampus karena dukungan sumber daya yang tidak juga didapatkan. Apa boleh buat, keberlangsungan Satgas PPKS membutuhkan sumber daya yang besar, mengingat fungsinya yang tidak hanya untuk mencegah, tetapi juga menangani kasus kekerasan seksual–mulai dari penerimaan laporan, pendampingan dan perlindungan korban, hingga rehabilitasi korban. Komitmen kampus untuk menciptakan lingkungan akademik yang kondusif dan aman dari teror kekerasan seksual diuji di sini.
Kesukaran kampus berkomitmen bisa jadi didasari oleh kesadaran dan pengetahuan civitas akademika akan isu kekerasan seksual yang belum memadai. Komitmen kampus bisa jadi merupakan manifestasi dari pandangan kolektif civitas akademikanya. Bagaimana tidak, rape culture dan budaya patriarki yang mendarah-daging di masyarakat selalu menjadi halangan untuk korban mendapatkan keadilan. Upaya holistik untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat–utamanya yang berkegiatan di kampus–sangat dibutuhkan. Bila civitas akademika secara kolektif sudah memiliki kesadaran tentang isu ini dengan baik, pengawalan terhadap komitmen kampus mendukung fungsi-fungsi Satgas PPKS bisa dilaksanakan. Dalam hal ini, HopeHelps sebagai organisasi yang digerakkan oleh mahasiswa berkomitmen untuk selalu mendukung Satgas PPKS dan mengawal keterlibatan struktural kampus dalam menciptakan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Bagaimana Permendikbud 30 tahun 2021 ini dijalankan juga tidak lepas dari dinamika politik nasional. Negara secara langsung terlibat dalam pemenuhan hak masyarakat untuk hidup bebas dari ancaman kekerasan dan diskriminasi. Aktor-aktor politik bisa menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman, atau bahkan menjadi racun yang akan mematikan perjuangan civitas akademika dan masyarakat untuk hidup tanpa ancaman. HopeHelps menyerukan agar kita bisa memanfaatkan momen Pemilu untuk memastikan aktor-aktor politik yang akan menjalankan fungsi negara nantinya adalah mereka yang punya komitmen untuk menciptakan kehidupan yang bebas dari kekerasan seksual dan berperspektif gender.
Kamu juga bisa mendukung herakan kami melalui Challenge Kampus Seharusnya #AmanTanpaKekerasanSeksual. Dengan menyelesaikan Challenge ini kamu sudah membuka donasi sebesar Rp42.500 yang disponsori oleh Yayasan Dunia Lebih Baik. Donasi yang terkumpul akan digunakan untuk pembiayaan pendampingan kekerasan seksual, baik untuk kebutuhan darurat, kebutuhan pendampingan psikologis, pendampingan hukum dan pendampingan lain-lain yang dibutuhkan oleh korban kekerasan seksual. Yuk, ikut dan selesaikan Challengenya sekarang!