βHai, Changemakers!
Siapa nih, yang suka baca buku? Kalau iya, biasanya kamu beli buku di mana? Saat ini, untuk mendapatkan buku fisik dan digital emang makin mudah. Tapi tetap aja ada oknum yang enggak bertanggung jawab membajak buku-buku tanpa sungkan.Β
Hal ini tentunya merugikan, baik bagi penulis maupun penerbit. Nah, di Hari Buku Sedunia ini, Champ mau bahas soal ancaman serius pembajakan buku dan cara untuk menyudahinya. Yuk, langsung aja kepoin! π
Problematika Pembajakan Buku
Sumber: Freepik/@8photo
Dikutip dari artikel PRCI (Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia), ancaman pembajakan buku dimulai pada 1960-an dan menjadi lebih serius pada 1970-an setelah diperkenalkannya mesin fotokopi. Bayangin aja, kamu dapat dengan mudah menggandakan materi cetak tanpa mengantongi izin dari pemegang hak cipta.
Kabar terbaru, penerbit resmi menyediakan buku dalam format digital dan dapat diunduh melalui internet. Saat ini, buku juga hadir dalam berbagai format, seperti cetak, digital, dan dapat dipublikasikan melalui internet. Dilansir dari Gramedia.com, terdapat berbagai macam bentuk pembajakan buku, seperti:
Menggandakan dan menerjemahkan buku tanpa izin.
Mereproduksi dan menjual kembali buku dengan kualitas buruk.
Memfotokopi buku dan menjualnya kembali, baik itu beberapa halaman maupun satu buku penuh.
Mengutip, meng-capture/screenshot, mengunduh, serta menjual kembali versi e-book secara ilegal.
Serta masih banyak lagi bentuk pembajakan buku yang sering kamu temui.Β
Dampak dari Pembajakan Buku
Sumber: Freepik/@azerbaijan_stockers
Pada aspek ekonomi, pembajak enggak membayarkan royalti, sehingga berdampak pada hak ekonomi penulis dan penerbit. Pembajakan enggak hanya merampas pendapatan penulis, tetapi juga eksistensi mereka sebagai pencipta, mengutip dari Froyonion.com. Hal ini merupakan ancaman serius terhadap kreativitas dan inovasi dalam industri buku.
Sekali sebuah buku dibajak, buku tersebut dapat dengan mudah dibeli secara ilegal dalam jumlah yang banyak. Alhasil, pembaca menjadi kurang termotivasi untuk membeli buku aslinya dan menghargai usaha penulisnya. Apabila seorang penulis enggak menerima penghargaan dan pengakuan yang semestinya, kualitas karya yang diberikan kepada pembaca juga akan terpengaruh.
Faktor yang Mendorong Terjadinya Pembajakan Buku
Sumber: Freepik/@stockking
Menurut dosen Sastra Indonesia dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Dwi Susanto yang dikutip dari Kompas.com, fenomena pembajakan buku di Indonesia dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Pertama, belum ada tindakan tegas terhadap pelaku pembajakan.Β
Perlindungan atas Hak Cipta penulis buku telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun sanksi bagi pembajak, diatur dalam Pasal 113 ayat 4.
βSetiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah),β demikian bunyi Pasal 113 ayat 4.
Kemudian, mahalnya harga buku di Indonesia juga menjadi faktor yang mendorong adanya pembajakan. Di sisi lain, mahalnya harga buku berbanding terbalik dengan rendahnya minat membaca masyarakat Indonesia.Β
Berdasarkan survei OECD Programme for International Student Assessment (PISA) 2022, Indonesia menempati peringkat ke 70 dari 80 negara soal minat membaca. Lalu, United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menyebutkan, dari 1.000 orang Indonesia, hanya 1 orang yang rajin membaca.
Saatnya Menyudahi Era Pembajakan Buku
Sumber: Freepik/@8photo
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya pembajakan buku. Berikut di antaranya:
Penegakan Hukum yang Tegas: Upaya untuk menindak tegas pelaku pembajakan dapat menekan tindakan ilegal tersebut. Dalam hal ini, peran pemerintah, lembaga hukum, dan penegak hukum sangat penting.
Kesadaran: Dengan pemahaman yang lebih baik soal hak kekayaan intelektual, diharapkan masyarakat akan lebih berhati-hati dalam membeli dan mendistribusikan karya-karya yang asli.
Dukungan dan Penghargaan Terhadap Penulis: Memberikan apresiasi kepada penulis dengan membeli buku asli, memberikan ulasan positif, dan mempromosikan karya mereka dapat membangun semangat dan motivasi penulis untuk terus berkarya.Β
Harga yang Terjangkau: Harga yang wajar dan sesuai dengan daya beli masyarakat bisa membantu mengurangi insentif untuk mencari alternatif ilegal.Β
Kemudahan Akses Legal: Dengan adanya saluran distribusi yang legal dan mudah diakses, diharapkan pembaca akan lebih memilih mendapatkan karya secara sah.
Nah, itu tadi informasi tentang ancaman serius pembajakan buku dan cara untuk menyudahinya. Kalau membicarakan soal pembajakan buku emang enggak ada habisnya ya, semoga aja ekosistem dunia perbukuan di Indonesia bisa berangsur membaik ke depannya.
Langkah kecil yang bisa kamu lakukan untuk menjadikan dunia lebih baik adalah dengan mengikuti Challenge KurioKuDirayakan. Challenge yang disponsori oleh Yayasan Dunia Lebih Baik ini nantinya akan dikonversi menjadi donasi sebesar Rp30 ribu. Yuk, ikut dan selesaikan sekarang juga!